PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sebanyak 360an Warga Desa Ingguinak mengajukan Surat permohonan kepada pemerintah daerah Rote Ndao untuk mengaktifkan atau mengukuhkan kembali Kepala Desa Ingguinak yang terpilih (definitif) Yakobis B Tungga, yang sebelumnya diberhentikan sementara sejak Tahun 2018, karna diduga melakukan hal yang melanggar aturan
dan digantikan oleh Orvan Ndun sebagai Pejabat Kepala Desa.
Mewakili ratusan warga, Paulus Feoh yang adalah salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Ingguinak ketika ditemui oleh media ini pada, Jumat (3/4/2020) di kediamannya di Dusun Luik, Desa Ingguinak, menerangkan bahwa dirinya bersama ratusan warga desa juga bingung kenapa Kepala Desa Ingguinak yang terpilih periode 2016-2022 itu belum di kukuhkan kembali sebagai kepala Desa.
“Bulan desember 2019 kemarin, saya dan beberapa Tokoh masyarakat serta kepala desa definitif di minta ke kantor Dinas PMD untuk menyaksikan Kepala Desa definitif membaca Surat Pernyataannya yang menjelaskan bahwa tidak akan membuat kesalahan lagi ketika di kukuhkan kembali. Tapi kenapa sampai sekarang belum di kukuhkan ?” ungkap Paulus penuh tanya.
“Katanya akan dikukuhkan kembali setelah Pj Kades (Orvan Ndun) pulang dari kupang karna waktu itu Pj Kades lagi ikut tes CPNS sehingga acara Pengukuhan di tunda karna harus serah terima jabatan dari Pj Kades kepada Kades definitif. Sekarang Pj Kades sudah pulang begini lama tapi kenapa Kades definitif belum di kukuhkan. Ada apa sebenarnya ?” lanjut Paulus.
Paulus juga menyatakan bahwa kalo memang Kades definitif ini bersalah maka kenapa tidak diberhentikan secara permanen saja. Kalo masih belum di kukuhkan kembali maka tentunya hal ini menimbulkan berbagai penilaian dari kami masyarakat terhadap Kepala Desa definitif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao, Yames M.K Therik, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (3/4/2020) menjelaskan bahwa proses pengukuhan atau pengaktifan kembali Kepala Desa Ingguinak sementara masih dalam proses.
“Sementara berproses sesuai mekanisme pemerintahan. mekanisme berarti aturan, cukup itu saja beta punya komentar, yakinlah bahwa indah pada waktunya,” ungkap Yames.
Ketika ditanyai oleh media ini terkait aturan apa yang dipakai, Yames Therik selaku Kadis PMD enggan menjawab. (Daniel Timu)