PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Bupati Kab. Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, SE akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan terkait Sengketa Pilkades dari 28 Desa yang mengajukan keberatan terhadap Hasil Perhitungan Suara pada Pilkades Serentak di Kab. Rote Ndao yang telah digelar pada, 19 Desember 2020 lalu.
Putusan terhadap Sengketa Pilkades tersebut di sampaikan oleh Bupati Rote Ndao secara terbuka pada saat Jumpa Pers di Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat (29/1/2021). Yakni berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : 50/Kep/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Pada 28 Desa di Kab. Rote Ndao, yang telah ditetapkan 26 Januari 2021.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao itu, dijelaskan bahwa dari 28 Desa yang ajukan Keberatan Tersebut, hanya 4 Desa yang di putuskan untuk dilakukan Perhitungan Ulang Perolehan Suara , yakni Desa Daleholu, Desa Pilasue, Desa Daiama dan Desa Oenggae. Perhitungan ulang perolehan suara akan digelar pada, Sabtu (30/1/2021) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao.
Sedangkan ada 22 Desa yang Keberatan atau sengketanya di tolak karena dinilai tidak ada cukup bukti yang akurat dan meyakinkan. 22 Desa itu adalah Desa Nggodimeda, Tebole, Loleoen, Oeleka, Oelasin, Dalek Esa, Batutua, Lifuleo, Oeledo, Tesabela, Papela, Lakamola, Matanae, Mukekuku, Netenaen, Saindule, Mundek, Oelua, Tasilo, Holulai, Oebole, Balaoli.
Dan ada 2 Desa yang dalam Pengaduan atau Keberatannya ditemukan cukup bukti yang kuat dan meyakinkan hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan Pemilihan ulang yang akan digelar pada Tahun 2022 nanti, yaitu Desa Fatelilo dan Desa Pengodua.
Dalam Sambutannya, Paulina Haning mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah turut mensukseskan Perhelatan Pilkades Serentak di 69 Desa se Kab. Rote Ndao.
Bupati Menghimbau agar semua unsur masyarakat tetap menjaga situasi Kambitbmas dalam Desa tetap aman dan damai.
“Saya menghimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas. Serta bagi para calon Kades yang terpilih dan yang belum terpilih untuk tidak lakukan pengumpulan masaa yang akan berakibat pada pelanggaran Protokol Covid-19. Apabila melanggar maka Satgas Covid-19 tidak akan segan untuk menindak,” ungkap Bupati Rote Ndao, menghimbau.
Dalam Jumpa Pers tersebut, Bupati Rote Ndao didampingi Oleh Wabup Rote Ndao, Stefanus M Saek, M.Si, Sekda Rote Ndao, Jonas M Selly, Kadis PMD Rote Ndao yakni Yames M K Therik, SH, juga bersama Kabag Umum Setda Rote Ndao, Handryans Bessie, S.IP.
Untuk diketahui bahwa terhadap sengketa Pilkades dari 28 Desa tersebut, yang telah diputuskan Hasil Penyelesaiannya oleh Bupati Rote Ndao sudah dilakukan sesuai dengan semua ketentuan aturan hukum terkait Penyelesaian Sengketa Pilkades, yakni Perda Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pilkades.
Keputusan Bupati tersebut juga berdasarkan pada Hasil Kajian dari Tim Panitia Pilkades tingkat Kab. Rote Ndao.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali