PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Apabila putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka penyidik polres Rote Ndao bisa menggunakan putusan tersebut sebagai alat bukti surat untuk dilakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga otak pembunuhan Pj kepala desa lidor Yoppy O Hillly, karena sebagaimana keputusan majelis hakim para terdakwa bukan otak pembunuhan terhadap korban, tapi para terdakwa sebagai orang yang turut serta dalam perkara pidana tersebut, demikian disampaikan kepala seksi Tindak pidana Umum kejaksaan Negeri Baa, Pethres M Mandala,SH ketika dimintai tanggapannya di ruang kerjanya, Kamis (08/12/2016) seusai pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
“Pihak kejaksaan masih meminta petunjuk atau pertimbangan dari kejaksaan Tinggi terkait putusan majelis hakim PN Rote Ndao, untuk itu kami belum bisa menyatakan menerima putusan,” ujar mandala.
Sementara Marthinus Hilly, kepada portalNTT mengatakan pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan karena para terdakwa masimg-masing hanya di vonis 15 tahun penjara yang mana lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya para terdakwa dituntut masing-masing 20 tahun penjara.
Marthinus Hilly mengungkapkan berdasarkan putusan tersebut yang mengatakan para terdakwa bukan orang yang merencanakan pembunuhan tapi disebutkan dalam amar putusan Majelis Hakim yang merencanakan pembunuhan tersebut yakni tujuh orang perencana yang mengikuti rapat pembunuhan di rumah Bernadus Arnolus Filly pada tanggal 29 Desember 2015 sekitar jam 08 malam yakni Beni Nalle (Pj kades Lentera), Anderias Adu (mantan kades lidor), Arnolus Filly, Fery henukh, Tony Filly, David Adu, Efen Adu.
Lanjut Mahasiswa Hukum Unstar tersebut putusan sebagai alat bukti bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap ketujuh orang otak pembunuhan yang namanya disebutkan dalam putusan PN Rote Ndao tersebut. (Nasa)