PORTALNTT.COM, KUPANG – PT Timor Otsuki Mutiara (PT TOM) Kupang mengganti rugi kapal nelayan asal Semau, Kabupaten Kupang NTT yang tenggelam di kawasan PT TOK Kupang. Kapal Nelayan asal Semau itu tenggelam beberapa waktu lalu dibarengi dengan tindakan penganiayaan oleh security PT TOM Kupang kepada dua nelayan asal Semau.
Proses ganti rugi kapal Nelayan Asal Semau itu dibuktikan dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan Manager SDM & Kepala Personalia PT TOM Kupang Pelipus Pila Ndelu bersama Pembina Lembaga Nusa Tenggara Vokasi, Yuliana Ekawati di Kantor PT TOM, Jumat (28/6/2024) seperti dilansir victorynews.id.
Manager SDM & Kepala Personalia Pelipus Pila Ndelu menjelaskan, tindakan ganti rugi itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan PT TOM bersama nelayan dan pihak lembaga Nusa Tenggara Vokasi, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, PT TOM Kupang bersedia untuk mengganti rugi kapal dari nelayan di pulau Kambing, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
“Kami melaksanakan ganti rugi berupa kapal berukuran 11×1,40 meter, tabung oksigen , regulator oksigen, coolbox SNI, tali jangkar, tabung gas elpiji, pendayung kayu dan galon air. Untuk barang-barang yang tidak ada diganti dengan uang,” ujar Pelipus.
Pelipus mengakui jika persoalan itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari karyawan PT TOM, namun adanya miss komunikasi sehingga terjadi penganiayaan hingga tabrakan kapal.
Setelah persoalan mencuat ke publik, kata Pelipus, pihaknya melakukan koordinasi dengan pimpinan PT TOM dan disetujui untuk melakukan ganti rugi terhadap tenggelamnya kapal nelayan asal Semau. Proses ganti rugi pun dilakukan dalam bentuk barang, dan uang tunai.
“Sebenarnya bukan unsur kesengajaan tapi kami mencari jalan terbaik. Sehingga hari ini kami mengambil jalan terbaik yang lebih dulu dibicarakan bersama pimpinan sehingga disetujui diganti beberapa item dari kapal yang tenggelam. Kami lengkapi semuanya dan ada barang yang tidak ada kami uangkan. Itu semua kami lengkapi sesuai dari permintaan pihak Vokasi,” kata Pelipus.
Ia meminta pihak Nusa Tenggara Vokasi dan nelayan agar jangan melihat apa yang diganti namun melihat hubungan baik, dan kemitraan yang bakal terjalin usai kejadian tersebut.
Ia berharap PT TOM dan lembaga Nusa Tenggara Vokasi terus menjalin kerja sama yang baik terutama dalam memberdayakan masyarakat sekitar.
“Kami punya visi dan misi yang sama termasuk nelayan yang dirugikan kemarin. Kami juga perusahaan swasta membangun daerah NTT dengan mendatangkan investor untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat yang ada disekitar. Banyak orang-orang yang hidup dari PT TOM, karena itu mari sama-sama membangun koordinasi dan bergandengan tangan membangun NTT, karena perusahaan ini terbuka bagi siapa saja sepanjang ada komunikasi yang baik,” pungkasnya.
Pembina Lembaga Nusa Tenggara Vokasi, Yuliana Ekawati mengatakan, persoalan penganiayaan nelayan Semau hingga penabrakan kapal perahu oleh security PT TOM sudah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Yuliana membenarkan jika PT TOM telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan ganti rugi berupa kapal perahu baru dan beberapa jenis barang lain dalam bentuk uang. Sehingga dengan sendirinya persoalan itu berakhir.
“Untuk nelayan semau kami sudah memberikan pekerjaan seperti budidaya kerapu dan lainnya. Karena itu, mereka tidak akan lagi masuk ke wilayah PT TOM,” ungkapnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf jika sejak awal persoalan ini terjadi pihaknya tidak membangun komunikasi terlebih dahulu dengan PT TOM. Namun langsung melayangkan laporan dan pengaduan kepada polisi maupun media massa.
“Kami minta maaf jika kurang berkomunikasi namun kini sudah menjadi satu. Ayo lanjutkan dan membina masyarakat semau untuk lebih baik,” tutupnya.
Sebelumnya dirilis victorynews.id, dua oknum satuan pengamanan (Satpam) PT Timor Otsuki Mutiara (TOM) Kupang menganiaya dua nelayan asal Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Tidak hanya aniaya, Dua oknum Satpam PT TOM Kupang yang diketahui bernama Thobias Saudale (TS), dan Ridho Uruhue (RU) itu juga melakukan tindakan pengrusakan dengan cara menabrak kapal milik nelayan hingga bocor dan tenggelam.
Adapun dua korban penganiayaan oknum Satpam PT TOM Kupang adalah Yosep Loe Sogen, Pembudidaya Kerapu asal Semau, dan Lewi Lambila, Pendamping dari Lembaga Nusa Tenggara Vokasi.***