PT. Bo’a Development Terbukti Menggunakan Kayu Mangrove Secara Ilegal, KPH Rote Ndao Siap Pidanakan

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polemik Penutupan akses masuk lokasi wisata Pantai Bo’a di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Ndao kini makin melebar ke ranah pidana di karenakan selain menutup akses masuk ke lokasi wisata, PT. Bo’a Development juga terbukti menggunakan kayu bakau/mangrove secara ilegal dalam membuat pagar di lokasi hotel yang sementara dibangun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nic A.C. Ndoloe, S.Hut selaku kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Saat dijumpai media ini kantor UPTD KPH Rote Ndao, pada Jumat (14/2/2025) Nic Ndoloe menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi Hotel yang sementara di bangun PT. Bo’a Development, dan setelah memeriksa pagar di sekeliling lokasi, terbukti pagar tersebut dibuat menggunakan kayu bakau/mangrove dan itu bentuk perbuatan ilegal yang sudah merupakan pelanggaran hukum.

Tak tanggung-tanggung, Nic Ndoloe menjelaskan bahwa PT. Bo’a Development menggunakan sebanyak 2.200 batang kayu mangrove dengan panjang rata-rata setiap batang kayu  sekitar 2 meter dan 3,5 meter, dengan panjang diameter 12 – 16 cm.

“Berdasarkan info dari media, Kita pun cek langsung di lokasi itu dan benar itu kayu bakau (mangrove). Total semua ada 2.200 batang kayu bakau yang dipakai buat jadi pagar,” ungkap Nic Ndoloe, Kepala UPTD KPH Rote Ndao.

“Dari hasil penelusuran, PT. Bo’a Development beli kayu bakau dari hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Total ada 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak PT. Bo’a Development,” jelas Nic Ndoloe.

Lebih lanjut, Nic Ndoloe menjelaskan bahwa ternyata kayu bakau yang digunakan PT. Bo’a Development berkaitan dengan adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon yang terjadi pada sekitar bulan Agustus 2024 lalu dan pihak UPTD KPH Rote Ndao juga telah membuat laporan resmi di Polres Rote Ndao. Tetapi waktu itu belum diketahui siapa pelakunya.

Namun setelah adanya pemberitaan media ini terkait dugaan penggunaan kayu mangrove secara ilegal yang di lakukan oleh PT. Bo’a Development, akhirnya terkuak bahwa kayu mangrove tersebut benar berasal dari lokasi hutan lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.

Nic Ndoloe menjelaskan bahwa atas temuan tersebut, pihaknya juga telah membuat surat Laporan Kejadian untuk disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Seperti telah diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa PT. Bo’a Development diduga menggunakan kayu bakau secara ilegal dalam membuat pagar disekitar lokasi pembangunan hotel yang sementara dikerjakan, dan selain itu PT. Bo’a Development juga secara sepihak telah menutup jalan akses masuk ke lokasi wisata Pantai Bo’a, aksi tersebut pun disambut protes keras dari masyarakat Desa Bo’a yang kehilangan akses masuk ke pesisir pantai Bo’a.

Untuk diketahui bahwa 12 orang terduga pelaku penebangan mangrove secara liar tersebut, antara lain ; Samsul Bahri sekaligus perwakilan pihak PT. Bo’a Development yang bertanggungjawab atas pembangunan Hotel di kawasan tersebut, bersama Efendi Hello, Warga Desa Nemberalla, dan juga 10 orang warga Desa Oebela, yakni Yus Lasarus Ndun, Simon Nafie, Tian Tali, Jedi Adu, Agus Lane, Melki Manehat, Nur Lusi, Jero Lusi, Abraham Lane, Mince Fando, dan Margarita Pah.

Para terduga pelaku tersebut terancam pidana Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 ayat 1 huruf c, d dan h. Junto pasal 82 ayat 3 huruf c dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan c, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah.

Komentar Anda?

Related posts