Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Nusa Tenggara Timur menyoroti kasus penebangan Mangrove/Bakau di kabupaten Rote Ndao yang diduga ada keterlibatan PT Bo’a Development.
Kasus penebangan Mangrove tersebut terjadi sejak Agustus 2024 lalu di kawasan Hutan Lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu yang sedang ditangani oleh Polres Rote Ndao, namun hingga kini masih belum ada kejelasan siapa pelaku utama dalam kasus tersebut.
Deputi WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan selular pada, Jumat (11/4/2025) siang, menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesali masih adanya tindakan pengrusakan lingkungan yang terus terjadi di NTT.
“Soal Penebangan Mangrove di Rote, itu sudah pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, apalagi di ambil dari kawasan hutan lindung itu secara hukum sudah masuk ranah pidana. Kalo penegakan hukumnya lambat, itu bisa membuka ruang untuk tindakan serupa terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Yuvensius Nonga, Deputi WALHI NTT.
Yuvensius juga menjelaskan bahwa di tengah permasalahan perubahan iklim dan peningkatan panas global seharusnya semua pihak pro aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan guna menunjang ketahanan terhadap perubahan iklim global.
Sementara itu, terkait dengan adanya indikasi penutupan akses masuk ke lokasi wisata Pantai Oemau di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat. Yuvensius juga sangat menyayangkan tindakan Pemda Rote Ndao dengan memberikan ijin dan kerjasama terkait industri pariwisata di wilayah pesisir pantai yang seharusnya bebas diakses secara umum oleh masyarakat.
“Kami sangat sayangkan, kok bisa ada ijin industri pariwisata di wilayah pesisir. Sesuai aturan, seharusnya tidak boleh ada privatisasi di wilayah pesisir. Ini perlu di tindaklanjuti oleh Pemda sejauh mana pengawasannya,” Jelas Yuvensius.
“Wilayah pesisir itu di kategorikan sebagai wilayah sepadan pantai yang sesuai aturannya adalah sepanjang 100 meter dari pasang tertinggi air laut. Wilayah sepadan pantai itu hanya bisa manfaatkan untuk konservasi, seperti pelestarian mangrove untuk menjaga pesisir dari abrasi. Juga untuk akses publik, jangan sampai ada pelarangan atau privatisasi,” lanjut Yuvensius, menjelaskan.
Untuk diketahui juga bahwa sebelumnya telah diberitakan oleh media ini bahwa pihak UPT KPH Rote Ndao telah mengecek langsung dan memastikan bahwa PT Boa Development terbukti membangun pagar hotel Nihi Rote menggunakan kayu Mangrove dengan total sebanyak 2.200 batang kayu Mangrove yang didapat dari aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu dan pihak Polres Rote Ndao juga masih terus menyelidiki kasus penebangan Mangrove tersebut.