PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man, dengan tegas membantah informasi bahwa Kota Kupang akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai 11 Januari 2021.
“PSPB hanya diterapkan di Jawa dan Bali. Sedangkan Kota Kupang belum akan menerapkan PSPB,” kata Herman Man didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji, di Ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat (8/1/2021) pagi.
Menurut Herman Man, saat ini bukan PSBB lagi tapi PPKM atau Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Yang ada itu kan hanya untuk Jawa dan Bali. Jadi Kota Kupang itu belum. Kalau ada yang mengatakan bahwa kita akan PSPB dari tanggal 11-25 Januari 2021, itu mungkin salah mendengar atau miss perception. Jadi tidak benar Kota Kupang akan menerapkan PSPB dari tanggal 11-25 Januari 2021 sesuai dengan nasional,” tegas wakil Wali Kota dua periode ini.
Disebutkan Herman, ada empat faktor yang menentukan penerapan pembatasan kegiatan, yakni tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan akibat Covid-19, pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.
Dari empat indikator tersebut, kata Herman Man, Kota Kupang hanya memenuhi 2 kriteria, yakni tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.
“Indikator pertama itu tingkat kematian. Kalau kematian kita akiabat Covid-19 di atas rata-rata kematian nasional, maka indikator ini terpenuhi. Data kita mengatakan, kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang itu 2,96 persen. Artinya, 100 kasus 3 orang yang mati. Nasional hampir mendekati 3. Jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator karena Kota Kupang tidak termasuk. Kedua, tingkat kesembuhan. Nasional itu orang sembuh 82, 6 persen. Artinya, dari 100 pasien, yang sembuh itu 82 atau 83 pasien. Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang dirawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi. Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kita sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong. Dari 4 indikator ini, saya mau mengatakan bahwa Kota Kupang hanya memenuhi 2 indikaotr yaitu tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur yang melebihi kapasitas,” urai Herman Man.
Sebelumnya beredar luas di masyarakat informasi yang menyebutkan, Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
PSBB dilakukan karena penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan. Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak membutuhkan orang luar wilayah. (*/Red)