PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Kepala Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Rote Ndao Elva Pauline Yustisia Rafael,SH,M.Kn mengatakan pihaknya menerima uang titipan senilai sekitar Rp 27.500 juta (dua Puluh tujuh juta lima ratus rupiah) dari Marthen R.A.H Ndolu,S.Pd untuk memperlancar proses sertifikat sebidang tanah di Pulau Lemaina di Desa Daiama kecamatan Landu Leko.
“Iya ada titipan Rp 27.500 juta dari Marthen Ndolu, karena mereka maunya beres semua dan uangnya kita pakai ketika berkasnya dinyatakan selesai dan uangnya masih ada,” kata Elva Pauline Yustisia Rafael ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (24/07/2019).
Menurut Elva dalam pengajuan sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao pemohon wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai surat pemberitahun objek pajak bumi dan bangunan dan pajak penghasilan (PPH).
“Pemohon Marthen Ndolu sudah lunasi kewajiban BPHTB senilai Rp 12 Juta dan PPH senilai Rp 7.500 juta dan ada lagi titipan Rp 27.500 untuk biaya operasional kepengurusan sertifikat pulau Lemaina kepada petugas kantor Pertanahan,” ujarnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Abel Asa Mau,S.SIT, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan proses sertifikat dari pulau Lemaina di Kecamatan Landu leko dan ia membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui titipan uang Rp 27.500 lewat Kantor PPAT untuk proses sertifikat pulau Lemaina Karena itu ia meminta pihak penegak hukum untuk menelusuri penitipan uang tersebut pasalnya itu dikategorikan sebagai Calo dan sebagai sebuah kejahatan yang perlu ditelusuri.
“Sampai sekarang tidak ada permohonan apapun tentang objek Lemaina di Daiama, apalagi soal uang Rp 27 juta, dan semua setoran namanya BPHTB langsung ke rekening Bank BNI dan bukti setoran dibawa kesini baru semua bisa diproses, jadi yang terima Rp 27 juta lebih itu namanya Calo dan polisi perlu telusuri dan tangkap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.
Menurut Abel Asa Mau ketika beredar kabar di kabupaten Rote Ndao atas dugaan jual beli pulau Lemaina di Desa Daiama kecamatan Landu leko dirinya ditanyakan oleh kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur via telepon terkait perihal tersebut dan ia menjawab sampai saat ini pihak Pertanahan Rote Ndao belum menerima permohonan proses sertifikat dari pulau tersebut.
Sebelumnya Marthen Ndolu selaku pembeli Pulau Lemaina kepada Wartawan mengatakan setelah dirinya bersama Carles Matara menandatangani surat pernyataan penyerahan hak Pulau Lemaina tersebut, Ia secara pribadi mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus surat setoran pajak daerah-bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) yang berfungsi sebagai surat pemberitahuan obyek pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 12 juta, tertanggal 23 Mei 2019 yang ditandatangani pihak PPAT atas nama Andre Seme kemudian Marthen Ndolu menitipkan uang senilai Rp 27.500 kepada Kepala Kantor Pejabat Pembuatan Akta Tanah Elva Pauline Yustisia Rafael untuk memperlanncar proses sertifikat tanah Pulau Lemaina.
“Setelah itu saya setor SSPD-BPHTB rp 12 juta dan PPH Rp 7.500 juta kepada PPAT dan titip Lagi Rp 27.500 juta kepada ibu Elva Rafael selaku kepala Kantor PPAT untuk memperlancar proses sertifikat di kantor pertanahan,” tegas Marthen Ndolu. (Nadus)