PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) sektor Rote Barat Daya (RBD), Yakni Aipda Defi RK Adu dan Brigpol Hasto Kotta beserta 2 anggota Polsek piket lainnya berhasil menangkap Jacob Adu, warga Desa Dalekesa yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang bocah 9 tahun berinisial DN alias Mawar, di Desa Dalekesa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.
Setelah sempat buron sejak, Jumat (25/9/2020), akhirnya Jacob Adu berhasil tertangkap oleh para Anggota Polsek RBD di rumah salah satu keluarganya di Desa Sanggandolu, Kec. Rote Barat Daya, pada Senin sore (28/9/2020) sekitar pukul 15.45.
Hal tersebut diketahui setelah media ini menghubungi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Y. JEMS MBAU, S.Sos, melalui pesan WhatsApp pada, Senin (28/9/2020), sore. Dijelaskan bahwa benar Pihak Kepolisian Rote Ndao (Polsek RBD) telah berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan tersebut.
“Di bawah pimpinan KSPKT 1 Sek RBD AIPTU DEFI RK ADU bersama empat orang anggota Sek RBD telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, an JACOB ADU. Di kediaman keluarganya di desa Sanggadolu,” ungkap Iptu Jems Mbau pada media ini.
Iptu James juga menjelaskan bahwa usai ditangkap, Jacob Adu pun dibawa ke Markas Polsek Rote Barat Daya, di Desa Batutua, Kec. Rote Barat Daya untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Jacob Adu ditangkap atas dasar LAPORAN POLISI : Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur”. Dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang Perbuatan Melakukan Kekerasan dan Pemaksaan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali