Polres Rote Ndao Sosialisasi Peraturan Kapolri dan UU ITE di Kecamatan Pantai Baru

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG –
Polres Rote Ndao mensosialisasikan Peraturan Kapolri No: 06 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Bidang Hukum, yang lebih spesifiknya tentang Undang-undang: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Aula kantor camat Pantai Baru, Jumat (11/10/2019).

Kegiatan ini diikuti tiga Polsek yaitu Rote Tengah, Pantai Baru dan Rote Timur.

Kabag Sumda, AKBP. Andreas Manafe selaku pemateri menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan adalah agar anggota polri dan anggota bhayangkari memiliki persepsi yang sama tentang PerKap no: 6 tahun 2018 dan juga Undang-udang ITE.

“Saya berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini anggota polri bisa memahami tentang hak dan kewajibannya berdasarkan Peraturan Kapolri yang terbaru ini. Dan berkaitan dengan undang undang ITE, bukan anggota polri saja tetapi ibu-ibu bhayangkari juga harus paham dengan benar serta bijak dalam menggunakan media elektronik yang ada. Seperti contoh sosial media lewat facebook, whatsapp dan lainya harus lebih berhati-hati agar tidak terjerat dengan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Andreas.

Brigpol Junaedy Solokana, salah satu anggota polsek Pantai Baru yang ikut dalam sosialisasi tersebut merasa bersyukur karena dengan adanya sosialisasi tersebut maka sudah tentu ada nilai tambahnya tersendiri yaitu dapat memberi penguatan sekaligus menambah pengetahuan bagi kami sebagai anggota polri tentang aturan yang ada.

“Kami merasa bersyukur dengan sosialisasi ini karena memberi penguatan dan pengetahuan baru bagi kami anggota Polri,” ungkap Junaedy. (Yesar Tasi)

Komentar Anda?

Related posts