PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Polres Rote Ndao sementara melakukan penyilidikan kasus transaksi Jual beli tempat Wisata Lemaina di sekitar kawasan Mulut Seribu di desa Daiama Kecamatan Landu Leko yang melibatkan Marthen R.A.H Ndolu selaku pembeli dan Charles Matara Selaku Penjual yang turut diketahui Langsung Camat Landu Leko Jostaf Faah,SH dan Pj kepala Desa Daiama Selfester Mesah.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.Ik,M.SI ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reserse dan Krimanal Iptu Wahyu A.A Septyan,S.SIk, Sabtu, (13/07/2019) mengatakan Polres Rote Ndao sementara melakukan penyilidikan masalah tersebut dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pembeli Marthen R.A.H Ndolu dan penjual Charles Matara dan rencananya pada hari senin 15 Juni 2019 pihak penyidik akan periksa Camat Landu Leko Jostaf Maaf dan Pj Kepala Desa Daiama Selfester Mesah.
“Masih dalam tahap lidik, sementara sudah kita mintai keterangan beberapa saksi, pembeli dan penjual sudah diminta keterangan, Camat dan Kepala Desa Sudah diundang tapi belum datang dan kita undang mereka lagi hari Senin, 15 Juni 2019 untuk dimintai keterangannya,” ungkap Wahyu Septyan Kepada wartawan.
Camat Landu Leko Jostaf Faah,SH ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya tidak mengetahui transaksi jual beli tempat tersebut senilai Rp. 300 juta dan ia tidak pernah menerima fee Rp. 10 juta,
namun ia mengakui dirinya bersama kepala Daima Selfester Mesah hanya turut menandatangani dokumen pernyataan pelepasan hak dari Charles Matara kepada Marthen Ndolu.
“Harga jual Beli dan Fee Rp. 10 Juta saya tidak tau, saya dan Kades Daiama hanya turut tanda tangan Dokumen pelepasan hak, dan saat bermasalah saya pernah dipanggil di Polres Rote Ndao tapi tidak sempat menghadap dan ada panggilan ulang lagi nanti saya menghadap,” ungkapnya dari balik telepon.
Marthen R.A.H Ndolu,S.Pd selaku pembeli tempat wisata tersebut ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya di Desa Netenaen, Rabu (10/07/2019) mengatakan dirinya ingin membeli tempat tersebut untuk kepentingan bangun sekolah kursus bahasa Inggris dan dirinya bertemu seorang warga desa daima Charles Matara yang mengaku sebagai pengelola tempat tersebut, kemudian terjadi kesepakatan jual beli tempat tersebut dengan harga senilai Rp. 300.000.000 menggunakan uang milik orang asal Swiss.
“Pada tanggal 21 Maret 2019 Camat Landu Leko Jostaf Faah bersama kepala Desa Daima Selfester Mesah buat surat pernyataan penyerahan hak dari Charles Matara kepada saya selaku pembeli dengan harga Rp. 300.000.000, setelah itu beberapa hari kemudian saya bersama Hendrik matara (adik dari penjual Charles Matara) mendatangi rumah Camat Jostaf Faah di Naolaor dan menyerahkan uang senilai Rp 10.000.000 sebagai Fee (imbalan terimakasih) dan Rp. 10 juta juga kepada kepala Desa Daima Selfester Mesah,” ungkap Marthen Ndolu kepada wartawan.
Marthen Ndolu mengungkapkan ketika persoalan ini terjadi dirinya diminta keterangan oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao sekitar 2 (dua) jam dan semua dokumen Asli yang berkaitan jual beli tempat tersebut telah di sita pihak penyidik yang mendalami masalah tersebut.
“Ketika jadi masalah, saya diperiksa sekitar dua jam di Polres Rote Ndao dan semua dokumen asli sudah disita penyidik,” ujar Guru Bahasa Inggris SMA Negeri 1 Rote Barat Laut tersebut. (Nadus)