Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Untuk mengungkap lebih lanjut Kasus Ibu bunuh anak bayinya di di Desa Mbueain, Kec. Rote Barat. Satreskrim Polres Rote dengan bantuan Tim Dokter dari Polda NTT melakukan otopsi jenazah korban di Dusun Inggumurik, Desa Mbueain.
Proses Otopsi Jenazah yang dilakukan langsung di rumah Pelaku pada, Rabu (27/7/2022) ini dimulai pada pukul 15.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA.
Proses Otopsi Jenazah MYN (2th) ini dilakukan oleh Tim dokter dari Biddokkes Polda NTT, yang dipimpin langsung AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan.Sp.KF.MH.Kes dan didampingi Briptu Dian Novitasari Umbu Nay, S.KM
Setelah selesai proses otopsi selama sekitar 1 jam, kepada media ini dr. Edi Hasibuan menjelaskan bahwa hasil otopsi akan diberikan pada pihak penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao pada sekitar 1 minggu kedepan.
“Otopsi ini untuk mencari pasti penyebab kematian. Kemudian apakah ada luka-luka, apakah luka-luka itulah penyebab kematian atau tidak. Ini masih dalam proses penyelidikan, hasilnya akan disampaikan ke penyidik. Nanti bisa ditanyakan ke penyidik,” jelas dr. Edi Hasibuan, Tim Dokter Biodokkes Polda NTT.
dr Edi Hasibuan juga menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai Dokter, bukan penyidik yang sedang menangani kasus pembunuhan ini. Sehingga dirinya tidak berwenang untuk menyampaikan hasil otopsi pada publik. Selanjutnya akan di sampaikan oleh penyidik Polres Rote Ndao.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H menyampaikan pada media ini bahwa pihaknya menunggu hasil visum dari tim Biddokkes Polda NTT.
“Setelah hasil visum kami terima, akan diumumkan untuk publik saat di proses pengadilan nanti,” ujar Iptu Yeni, Kasatreskrim Polres Rote Ndao.
Proses Otopsi Jenazah korban ini diawali dengan membongkar makam korban, seluruh proses otopsi dikawal penuh oleh Anggota Polsek Rote Barat dan Polres Rote Ndao.
Turut hadir pula KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, Kasat Samapta Iptu Eduard Lede, Kasat Intelkam Polres yakni Iptu Doni bersama Kabag Ops Polres Rote Ndao Kompol Matheus Cono, Kanit Pidum Aipda Benyamin K. Kolimon, Kanit PPA Aipda Oktovianus Lay, serta Kapolsek Rote Barat, Ipda Marfilson Petrus, dan Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat.
Atas perbuatannya, Tersangka AA dijebak dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, Dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.