Polres Rote Ndao Lidik Dugaan Pungli Yang Libatkan Kapus Batutua

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Batutua, Irna F. H Mooy Nafi, S.ST yang dengan tanpa prosedur aturan melakukan kebijakan meminta kontribusi sebesar 10% dari tunjangan para Nakes di Puskesmas Batutua, Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Rote Ndao akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Kapus Batutua bersama seorang Nakes, yakni Frengkianus Maumeta, Amd.Gz, mantan Bendahara BOK Puskesmas Batutua untuk dimintai keterangannya.

Hal tersebut dibenarkan pula oleh Kadis Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan seluler pada Kamis siang (23/11/2023), menjelaskan bahwa pihaknya mendapat surat panggilan dari Polres Rote Ndao untuk Kepala Puskesmas Batutua, Irna F. H Mooy Nafi, S.ST agar memenuhi panggilan Polres Rote Ndao.

“Ada surat untuk Kapus (Batutua) menghadap begitu (Ke Polres Rote Ndao) untuk diambil keterangan. Kalo tidak salah hari Kamis atau hari apalah, Beta lupa,” ucap dr. Nelly F Riwu, Kadis Kesehatan Rote Ndao.

Dugaan pungli yang melibatkan Kapus Batutua, Irna Mooy Nafi tersebut mulai mencuat ke publik usai media ini mendapat informasi dari salah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Batutua yang menyebutkan bahwa setiap kali pencairan tunjangan JKN maupun tunjangan BOK, para Nakes di Puskesmas Batutua selalu diminta menyetor kontribusi sebesar 10% yang diserahkan secara tunai kepada Kapus Batutua.

“Waktu itu kami Rapat, Ibu Kapus minta kami semua diminta sepakati dalam rapat agar masing-masing setor potongan 10% dari tunjangan kami untuk keperluan hal-hal tak terduga. Jadi itu tertuang juga dalam Notulen Rapat,” ungkap seorang Nakes Puskesmas Batutua yang sebutkan namanya.

“Kami ini setiap pencairan tunjangan dana BOK dan JKN pasti akan ditagih potongan 10% yang harus disetor tunai langsung ke Kepala Puskesmas. Ada bukti kwitansi juga, tapi bukti kwitansi dipegang Kepala Puskesmas. Tapi kami tidak tau jelas uang potongan itu untuk apa, karna Kapus tidak pernah jelaskan pengelolaan potongan 10% tersebut. Sebenarnya kami juga keberatan, tapi kami ini cuman bawahan, tidak bisa berbuat banyak. Kalo ada yang belum menyetor, akan dimarahi saat apel pagi, diminta keluar dari Puskesmas,” jelas Nakes tersebut.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Batutua, Irna F.H Mooynafi, S.ST saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya di Puskesmas Batutua pada Kamis pagi (26/10/2023) mengakui bahwa pihaknya memang memberlakukan kebijakan tersebut, yakni dengan meminta potongan sebesar 10% dari tunjangan setiap Nakes untuk keperluan belanja tak terduga.

“Kita kerja juga ada kebijakan, diluar anggaran di RKA, kebutuhan diluar pasti ada. Contoh, bola lampu putus, ambil uang dari mana untuk cepat ganti ? Jadi itu kebijakan dalam organisasi dan itu melalui rapat juga. Bukan uang masuk disaku saya,” ujar Irna Mooy Nafi.

Namun saat ditanyai media ini terkait dasar aturan atas dibuatnya kebijakan tersebut, Kepala Puskesmas Batutua menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan interen pihak puskesmas yang menurutnya tidak perlu dasar aturan.

“Ini kebijakan buat jaga-jaga. ambulans mogok atau rusak dijalan bagaimana ? Karna tidak pos anggaran itu di RKA. Itu kebijakan interen kami, tidak ada untuk bilang ada pakai aturan, karna ini kebutuhan kami didalam puskesmas, bukan pribadi saya. Dan ini semua puskesmas sama, bukan hanya Batutua saja. Semua puskesmas ada begini, bahkan lebih dari saya juga,” ungkap Irna Mooy Nafi, Kepala Puskesmas Batutua.

Atas hal tersebut, DPRD Rote Ndao melalui Komisi B, juga telah mengambil langkah serius dengan telah dua kali melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada 3 November 2023 dan 6 November 2023 lalu, yakni RDP bersama Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu juga Kapus Batutua, Irna Mooy Nafi.

Dalam RDP di Ruang Komisi B DPRD Rote Ndao, Irna Mooy Nafi mengakui bahwa dirinya telah membuat kebijakan tersebut sejak tahun 2021 lalu hingga 2023 ini, yakni dengan meminta kontribusi para Nakes sebesar 10% tersebut untuk membiayai keperluan tak terduga yang tidak tercover dalam RKA (Rancangan Kegiatan Anggaran).

Denison Moy, ST selaku Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao menyimpulkan dalam RDP tersebut agar Kapus Batutua menghentikan kebijakan yang dibuatnya tersebut dan juga mengembalikan hak Nakes yang telah dia potong.

Media ini juga mendapat informasi dari sejumlah Nakes di Puskesmas Batutua, bahwa Irna Mooy Nafi selaku Kapus Batutua tersebut telah mengembalikan kontribusi para Nakes yang dipungutnya, yakni Tunjangan JKN Triwulan ke 3 tahun 2023. Pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya RDP di Kantor DPRD Rote Ndao.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Rote Ndao, Arkalaus Lenggu, Spd, juga menyampaikan pada media ini bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Batutua tersebut bersama sejumlah Nakes atas dugaan pelanggaran disiplin.

Untuk diketahui bahwa sesuai informasi diperoleh media ini, besaran anggaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diterima Puskesmas Batutua pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.376.450.813 yang terbagi untuk Jasa Pelayanan sebesar Rp 825.870.653 dan untuk operasional sebesar Rp 550.580.160. Sedangkan anggaran BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) puskesmas Batutua tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.516.987.741.

Komentar Anda?

Related posts