PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berhasil menangkap Ferdinan Sine, warga Desa Tuapukan, Kec. Kupang Timur, Kab. Kupang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan yang diduga kuat adalah salah satu tersangka atas kasus tindak pidana Penganiayaan di Desa Tuapukan.
Sesuai dengan Rilis yang media ini peroleh dari Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu. Anam Nurcahyo, S.I.P. pada Minggu (1/11/2020), menjelaskan bahwa Penangkapan ini bermula dari adanya Informasi didapat dari anggota Resmob Polda NTT kepada Satreskrim Polres Rote Ndao yang menyampaikan bahwa diduga tersangka atas nama Ferdinan Sine yang statusnya DPO saat ini sedang berada di Rote ndao, tepatnya di Desa Mboeain, Kec. Rote Barat.
Mendapat informasi tersebut, Anggota Opsnal Satuan Reskrim yang terdiri dari 2 orang, yaitu Bripda Nicodemus Hede dan Bripda Tony Saekoko langsung bergerak menuju ke Polsek Rote Barat guna berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat, Aipda Antonius K Fahik yang selanjutnya Tim Opsnal berjumlah 4 orang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rote Barat langsung menuju ke Desa Mbueain.
Sesampainya di lokasi, Tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Mbueain tentang keberadaan dan tempat tinggal tersangka. Setelah mendapat informasi akan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan pengintaian dan didapati tersangka sedang duduk di depan rumahnya.
Tim Opsnal pun langsung melakukan penangkapan. Namun dalam upaya penangkapan tersangka yang saat itu memegang sebilah parang langsung melakukan perlawanan.
“Karna ada perlawanan dari Tersangka, Anggota kami memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka,” ungkap Aiptu Anam.
“Tersangka melarikan diri sambil membawa parang. Untuk melumpuhkan tersangka yang melarikan diri, Anggota kami pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dan mengenai pangkal paha tersangka,” lanjut Aiptu Anam, menjelaskan.
Ferdinan pun akhirnya tertangkap usai tertembak di bagian paha dan selanjutnya Pihak Kepolisian langsung melarikan Ferdinan ke RSUD Ba’a untuk mendapat penanganan medis dan rencananya Ferdinan akan dikawal oleh tim penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao ke Kupang untuk selanjutnya diserahkan ke Dit Reskrim Umum Polda NTT pada, Senin (2/11/2020).
Untuk diketahui, terkait dengan dugaan
kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau Penganiayaan dilakukan Ferdinan di Desa Tuapukan tersebut, Ferdinan Sine dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali