PORTALNTT.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotik dan obat terlarang bernilai Rp1,1 miliar selama bulan Ramadan 1437 Hijriah. Adapun jenis narkotik yang disita adalah ekstasi, sabu, dan ganja.
“Ekstaksi ada 294 butir, sabu 574,28 gram, dan ganja sebanyak 27 kilogram,” ucap Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arsal Sahban dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).
Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dari sejumlah kasus terkait peredaran narkotik sepanjang Ramadan. Salah seorang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Arsal menyatakan pengungkapan peredaran narkotik yang dilakukan pihaknya selama bulan Ramadan tersebar di delapan wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Depok.
“Ini tandanya, barang haram ini marak digunakan di masyarakat, terbukti menyebar di hampir seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Depok,” kata dia.
Arsal berharap masyarakat ikut berperan serta melapor polisi bila memiliki informasi terkait peredaran atau transaksi narkotik di wilayahnya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar John Turman Panjaitan, secara terpisah menyampaikan polisi tidak akan berhenti mengungkap peredaran narkotik demi melindungi masyarakat dari dampak buruk barang haram tersebut.
“Kami akan kejar terus pengedarnya. Kalau pengguna cukup direhabilitasi, jangan dihukum,” kata dia. (Cnnindonesia)