PORTALNTT.COM, LABUAN BAJO – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat masih menunggu izin penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo untuk penyitaan dokumen dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dipalsukan oleh Muhamad Rudini Mikael Mansen Iswandi Ibrahim dan Stefanus Herson.
“Jika PN labuan bajo tidak mengeluarkan penetapan penyitaan atas permohonan yang sudah kami kirimkan, artinya pihak PN labuan bajo bisa menghambat proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Senin (9/12/2024) siang.
AKP Lufthi Aditya menjelaskan, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat telah mengajukan surat permohonan penetapan atas penyitaan terhadap dokumen surat keterangan dari camat komodo dan lurah labuan bajo sejak tanggal 15 November 2024 lalu.
Ia mengatakan, surat keterangan yang disita dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo tersebut merupakan surat yang diduga palsu yaitu surat pernyataan tanggal 17 januari 1998 yang diduga palsu yang juga berisikan tanda tangan camat komodo dan lurah labuan bajo pada saat itu tidak terdaftar, teregister dan tidak mempunya salinan pada arsip kecamatan komodo maupun pada arsip Lurah Labuan Bajo.
Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat tidak mengetahui, alasan yang pasti soal tidak dikeluarkan penetapan oleh PN labuan bajo atas surat permohonan tersebut. Padahal, selama ini permohonan sita yang diajukan oleh Reskrim Polres Manggarai Barat selalu cepat keluar, namun kasus pemalsuan yang diajukan saat ini sangat terhambat.
“Sedangkan surat yang kami sita tersebut tidak berkaitan dengan perkara apapun di labuan bajo saat ini,” ujarnya.
AKP Lufthi Aditya menjelaskan, surat yang telah disita oleh penyidik Satuan reskrim Polres Manggarai Barat dari camat komodo dan lurah labuan bajo tersebut sangatlah penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini. Pasalnya, surat tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dalam mengungkap kasus membuat dan menggunakan surat palsu yang telah dilaporkan oleh Pelapor, Muhamad Syair.
“Jika pihak PN labuan Bajo tidak kunjung mengeluarkan penetapan penyitaan atas surat permohonan tersebut, maka jelas akan menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Reskrim saat ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pelapor Muhamad Syair melapor Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim Mikael Mansen dan Stefanus Herson pada Oktober 2024 lalu. Keempatnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998.
Surat yang diduga dipalsukan tersebut ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat yang berlokasi di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Tiga terlapor Muhamad Rudini, Mikael Mansen dan Stefanus Herson mangkir dari undangan penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat. Sementara, satu terlapor bernama Iswandi Ibrahim tidak diketahui keberadaanya.