PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Wilayah PLN Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Nusa Tenggara Timur Dr. Yulianto, SH., MH Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Timur.
Perjanjian Kerja Sama ini sebagai bentuk dukungan dalam optimalisasi tugas dan pelaksanaan masing-masing pihak, yang meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
2. Pengamanan Pembangunan Strategis Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3. Penelusuran Aset dan pengamanan Investasi Ketenagalistrikan.
Diharapkan dengan kerjasama ini dapat mendukung PT. PLN Persero dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat baik di tingkat pusat sampai dengan daerah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tesebut adalah sebagai tindak lanjut atas Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Direktur Utama PT. PLN (Persero) yang dilaksanakan pada hari ini Jum’at tanggal 26 Maret 2021 di Jakarta dan disaksikan secara virtual melalui Video Conference.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Rudi Margono, SH., MHum., Asisten Intelijen Kejati NTT Asbach, SH. dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT Rusli, SH, dan pihak-pihak dari PT. PLN (Persero) Wilayah Nusra.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.