Pj Kades Persiapan Lentera Sebagai Perencana Pembunuhan, Saksi Mahkota di Sidangkan

  • Whatsapp
Tiga Terdakwa.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke sembilan pembunuhan Pj kepala Desa lidor,Yoppy O Hilly yang terjadi pada awal tahun 2016 yang lalu di Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao kembali digelar, Jumat (07/10/2016) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Agenda mendengarkan keterangan tiga orang terdakwa sebagai saksi mahkota yakni Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Filly dan Fery Henukh.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tony Filly yang terlampir di berkas perkara yang pada pokoknya mengatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2015 sekitar jam 08.00 wita malam ada pertemuan di ruang tamu rumah milik Bernadus Arnolus Filli alias kici Pol, yang turut Beni Nalle ( Pj kades persiapan Lentera), Anderias Adu (mantan Kades Lidor), Bernadus Arnolus Filly, David Adu, Efen Adu, Fery Henukh, Tony Filliy dengan posisi Tony Filly sedang duduk di teras rumah dan Tony Filly mendengar “Anderias Adu berkata suatu saat kita tembaka dia”, tidak puas dengan perkataan itulah keesokan hari paginya Tony filly bertanya kepada DPO David Adu tadi malam ada Rapat apa dan David menjawab ada rencana bunuh kepala desa, selanjutnya di berkas Tony mengatakan pada Minggu 03 Januari 2016 malam ia bersama Samuel Filli, David Adu pergi mengambail senjata di rumah Fery Henukh, setelah itu mereka ke rumah Apriana Balla dan sebelum David Adu menembak korban mereka bertiga menunggu di luar pagar rumah Apriana dan David menembak Yoppy Hilly di pintu ruang tamu rumah Apriana Balla dengan menggunakan senjata api rakitan dan Tony Filly bersama Samuel Filly menunggu di luar dan setelah penembakan mereka bertiga lari dari rumah Apriana Balla,

Sementara di berkas perkara Samuel Bolu Filly mengatakan pada bulan September, Bernadus Arnolus Filly menyuruh Samuel Filly dan David Adu membunuh Yoppy Hilliy dan pada tanggal 03 Januari 2016 malam sekitar jam 09 malam Samuel Filly menelepon Fery Henukh meminta senjata dan setelah mereka mengambil senjata mereka pergi menembak yoppy di rumah Apriana Balla.

Berita Acara Pemeriksaan, Fery Henukh mengatakan tanggal 03 Januari 2016 menerima telepon dari Samuel Filly yang meminta senjata,dan baru seminggu ia milihat sepucuk senjata itu di hutan dan senjata itu di serahkan ke David Adu, setalah itu ia tidur di rumahnya.

Demikian keterangan ketiga terdakwa sebagai saksi mahkota yang terlampir di berkas perkara yang dibacakan Majelis Hakim.

Diakhir persidangan ketiga terdakwa membenarkan keterangan mereka di berkas perkara tapi mereka menepis kalau pengakuan mereka di hadapan penyidik polres Rote Ndao karena dianiaya dan dipaksakan polisi untuk mengakuinya.

Pantauan portalntt persidangan berawal dengan para terdakwa meminta majelis hakim menunda persidangan dengan alasan karena kuasa hukum mereka tidak hadir tanpa alasan, namun majelis hakim menolak permintaan meraka dengan alasan sebagaimana dalam KUHAP pasal 198 ayat (2) mengatakan apabila di persidangan kuasa hukum berhalangan hadir maka ia dapat menunjuk penggantinya dan apabila penggantinya tidak hadir tanpa alasan yang sah sidang dilanjutkan.

Persidangan dipimpin majelis hakim Cipto H P Nababan, SH, MH di bantu hakim anggota Rosihan Luthfi, SH dan Abdi Ramanhsyah, SH serta panitera pengganti Adriani karolina, SH dan Antonia Lipat Olah, SH. Jaksa Penuntut Umum Alexander Sele, SH dan Suharyono.

Persidangan berjalan dengan aman meskipun hanya dihadiri keluarga korban yang datang dari Desa Lidor Untuk menyaksikan jalanya persidangan,

Sidang ditunda dan digelar kembali, Kamis, 13 Oktober 2016 (Nasa)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60