Pj Kades Fatelilo Menyalahi Aturan Terkait Dana Bumdes Tahun 2018

PORTAL NTT, ROTE NDAO – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Fatelilo, Gerson Manafe diduga telah menyalahi aturan terkait pengelolaan Dana untuk Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Satu Hati Tahun Anggaran 2018 di Desa Fatelilo, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao.

Sesuai dengan data yang media ini telah peroleh dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Rote Ndao, menunjukan bahwa besaran penyertaan Modal Bumdes di Desa Fatelilo untuk Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 44.950.000, dan tahun 2019 sebesar Rp. 50.019.670 itu ternyata sampai detik ini belum ada pertanggung jawaban yang jelas dari pihak Desa Fatelilo kepada Dinas PMD Rote Ndao.

Read More

Terkait dengan sejauh mana pengelolaan dana Bumdes tersebut, Media ini coba menelusuri dengan bertemu secara langsung Ketua Bumdes Satu Hati, Daniel Dilak di Desa Fatelilo pada Jumat (1/5/2020).

Kepada media ini Ketua Bumdes Satu Hati Desa Fatelilo, Daniel Dilak menjelaskan bahwa Bumdes yang kelolanya baru dibentuk pada tahun 2018. Tapi belum pernah dia diberikan Dana Penyertaan Modal Bumdes sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2019.

“Bumdes kami ini baru dibentuk di tahun 2018, tapi dari saat itu sampai sekarang (Tahun 2020) Pihak Desa sama sekali tidak pernah berikan dana penyertaan modal bumdes untuk kami kelola,” kata Daniel.

Menurutnya pada tahun 2018 itu sesuai info dari Kades, Dana untuk Bumdes sebesar 44 jutaan akan diberikan pada kami setelah kami diberi pelatihan pengelolaan bumdes.

“Tapi kenyataan sampai sekarang tidak pernah kami diberi pelatihan dan uang itu tidak pernah diberikan pada kami. Lalu untuk dana Bumdes tahun 2019 itu awalnya kami usulkan 200 juta. Tapi kata pihak desa anggaran untuk Bumdes tahun 2019 itu tidak lolos saat asistensi APBDes di Dinas PMD,” lanjut Daniel Dilak, menjelaskan.

Sementara itu, Pj Kades Fatelilo, Gerson Manafe ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon pada, Senin malam (4/5/2020) menjelaskan bahwa memang benar Dana untuk Bumdesnya Tahun 2018 sebesar Rp. 44.950.000 dan pihaknya sudah belanjakan di kursi dan tenda.

“Waktu awal tahun 2018 itu kami belum bentuk pengurus bumdes, tapi Dana penyertaan modal bumdes sudah ada dalam APBDes 2018 di Tahap 1 dan kami juga sudah pencairan Dana Tahap 1 itu. Dan itu bukan hanya untuk modal bumdes saja, tapi juga untuk belanja modal yang rinciannya belanja kursi dan tenda. Karena belum ada pengurus bumdes jadi kami buat perencanaannya dibelanjakan oleh pemerintah desa, nanti setelah ada pengurus bumdes baru kami serahkan kursi dan tenda itu ke pihak bumdes,” ungkap Gerson.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk tahun 2019 itu Dana untuk bumdes hanya 38 juta lebih saja, bukan 50an juta.

“Jadi saya panggil ketua bumdes untuk mau serahkan aset (kursi dan tenda) untuk bumdes kelola tapi ketua bumdes katanya tidak mau jadi pengurus bumdes lagi. Akhirnya dana bumdes tahun 2019 itu kami silpakan,” jelas Gerson.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Usaha dan Ekonomi Desa (Kabid UED) Dinas PMD Kab. Rote Ndao, Ronald H Taulo, S.STP ketika di temui oleh media ini di Kantor Dinas PMD Rote Ndao pada, Rabu (6/5/2020) menjelaskan bahwa Pj Kades Fatelilo sudah salahi aturan Bumdes karna Dana Bumdes itu hanya boleh dikelola oleh pengurus Bumdes, bukan dikelola oleh Kades.

“Memang kepala desa adalah Penasihat dalam struktur kepengurusan Bumdes, tapi Aturan soal Bumdes, pengelolaan sepenuhnya ada di tangan pengurus bumdes. Bukan dikelola oleh kades atau aparat desa. Kalo sampe kades yang lakukan pembelanjaan pakai dana bumdes maka kami akan panggil dia untuk cek info ini karna ini sudah melebihi dari kewenangannya kades,” jelas Ronald Taulo.

Menurutnya soal data besaran penyertaan modal bumdes tahun 2019 di desa Fatelilo itu adalah 50an juta. Data itu adalah sesuai dengan data APBDes mereka yang kami peroleh dari Bidang Pemerintahan Desa (Bidang Pemdes) DPMD Rote Ndao.

“Jadi itu data yang valid. Tapi nanti kita lihat LPJ mereka,” tegas Ronald.

Untuk diketahui, sampai pada, Rabu (6/5/2020), pihak Desa Fatelilo sama sekali belum menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pada Dinas PMD Rote Ndao terkait dengan pengelolaan Dana Desa Fatelilo Tahun 2019. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

Related posts