Perkara Penganiayaan dan Pencurian Paling Tinggi di NTT, Selama Periode Januari – Juli 2022

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan realisasi tugas bidang Tindak Pidana Umum, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT menerima 1391 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Disusul yang sudah tahap II ada 975 perkara. Selanjutnya yang telah ada putusan Pengadilan sebanyak 768 perkara.
 
“Berdasarkan perkara yang masuk, yang memiliki ranking tertinggi adalah penganiyaaan yaitu sejumlah 299 perkara, kemudian perkara pencurian sejumlah 193 perkara, perkara perlindungan anak sejumlah 121, dan perkara pengeroyokan sejumlah 107 perkara,” ungkap Kajati NTT Hutama Wisnu dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis 21 Juli 2022.

Menurut Kajati yang menjadi perkara menarik, yaitu kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan tersangka Randi yang sementara berjalan.

“Dimana dengan bukti yang kuat menurut penuntut umum, kita melakukan penuntutan yang cukup berat kepada pelaku yaitu tuntutan pidana mati. Kita tinggal menunggu pitisan dari pengadilan,” sebut mantan Wakajati Riau ini.

Lebih lanjut dikatakan Hutama Wisnu, dalam bidang tindak pidana khusus, kasus yang sementara ditangani Kejati adalah pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari dinas PU Kota Kupang terhadap pengusaha Real Estate.

“Ini berkaitan dengan investasi yang dominan di setiap daerah karena investasi itu benar-benar dibutuhkan sehingga harus dikawal supaya Investor masuk ke NTT,” kata Wisnu Hutama.

Hutama Wisnu menjelaskan, kasus yang telah diselesaikan salah satunya kasus korupsi di Labuan Bajo, kejaksaan berhasil menyelesaikan, menuntaskan dan mengembalikkan tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupatem Manggarai Barat dengan nilai Rp 1,3 triliun.

“Itu merupakan suatu catatan prestasi penegakan hukum yang semula tanah-tanah ini diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertangungjawab yang sekarang menjadi terpidana maupun terdakwa,” tandasnya.

Diakuinya dalam penuntasan sebuah kasus kalau terpenuhi dua alat bukti yang cukup maka pasti akan dilakukan tindakan hukum.

“Saya mohon kawalan dari teman-teman media semua untuk melakukan kegiatan monitoring, pemgawalan kepada tugas-tugas kita supaya kami lebih kuat dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Mohon dilakukan crosscek sebelum menaikkan satu berita supaya berimbang, berita itu memang benar, tepat dan tidak mengada-ada. Kita adalah mitra sampai kapan pun,” pungkas Kajati Hutama Wisnu.

Komentar Anda?

Related posts