Penjaga Sekolah PAUD Eagle School Faifua Cabuli Siswi Berumur 7 Tahun

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Adrianus Musu alias Nus (34) selaku penjaga sekolah di Yayasan Anugerah Sempurna Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa Faifua kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga kuat cabuli seorang siswa SD Sekolah Eagle School yang berinisial “S” (7 Tahun) di Nduile Dusun Oesosole Desa Faifua, Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 wita.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rote Timur Ipda Bambang Hartoyo, Sabtu (02/03/2019) mengatakan pada hari, Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 wita saksi Petrus Sereh dan Esron Sereh dari tempat pesta pulang ke rumah mereka yang jarak dari tempat pesta sekitar 100 meter.

#IklanCaleg#

“Saat melewati rumah milik Welem Teluain kedua saksi melihat cahaya hand phone di belakang rumahnya Welem Teluain dan mereka merasa curiga sepertinya ada sesuatu kemudian kedua saksi itu memberitahukan kepada saksi Nimrot Muris untuk pergi mengecek cahaya handphone tersebut dan saat itu mereka bertiga pergi mengecek ke tempat tersebut menggunakan senter, dan saat Nimrot Muris menyenter ke arah cahaya hand phone mereka melihat Adrianus Musu sedang memeluk dan memangku seorang anak kecil yang berinisial “S”. Dan terlihat anak kecil itu masih mengenakan baju namun tidak menggunakan celana serta celana dalam,” kata Bambang Hartoyo kepada wartawan.

Lanjut Kapolsek Bambang Hartoyo kemudian datanglah orang tua korban yang bernama Esau Teluain, langsung mengambil korban dan menggendong serta membawa korban ke rumah ketua RW Eliasar Teluain dan pelaku Adrianus Musu diamankan ke rumah milik ketua RW. Sesampainya ayah korban dan korban di rumah RW, ayah korban bertanya kepada korban “apa yang di lakukan pelaku terhadap korban dan jawaban korban bahwa pelaku memasukan tangannya ke arah kemaluan korban.

“Berdasarkan pengakuan korban tersebut Esau Teluain (ayah Korban) langsung melaporkan ke kepolisian Sektor Rote Timur untuk di Proses hukum,” ujarnya.

#Iklan Caleg#

Bambang Hartoyo mengungkapkan setelah pihaknya menerima laporan polisi penyidik mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi dan mengajukan permintaan visum et repertum.

“Sesuai dengan informasi yang dihimpun dari sumber yang dipercaya, yayasan tersebut menyelenggarakan dua lembaga pendidikan yakni Sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Sekolah Pendidikan Dasar (SD) namun hanya Sekolah PAUD yang memiliki Ijin resmi tapi pendidikan dasar (SD) belum memiliki ijin resmi atau diduga ilegal,akhirnya sehari setelah kejadian ini aktifitas belajar mengajar untuk sementara dihentikan,” jelasnya.

Ayah Korban Esau Teluain ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya di RT 011, RW 007 Desa Faifua, Sabtu (02/03/2019) mengatakan dirinya meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menimpa anaknya yang masih berumur sekitar 7 tahun 10 bulan dengan menghukum pelaku sesuai setimpal dengan perbuatannya.

“Saya minta supaya pelaku di hukum sesuai perbuatannya dan saya tidak bersedia berdamai walaupun ada mediasi, setelah masalah ini ibu guru datang beritau bahwa anak sekolah libur tahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Anastasia Sumiadi Manalu selaku Kepala Sekolah Pendidikan anak usia dini (PAUD) Eagle School belum berhasil dikonfirmasi. (Nadus)

Komentar Anda?

Related posts