PORTALNTT.COM, KUPANG – Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb bagi pemilih pindahan terutama untuk mahasiswa dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 sudah berakhir sejak Senin (28/10/2024) lalu.
Pada hari terakhir layanan di kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, peserta pun membludak sehingga pelayanan harus dilakukan di dua lokasi.
Pelayanan DPTb oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Lama di kampus UKAW Kupang dilakukan di dua Posko masing-masing di aula Perpustakaan dan di Fakultas Teologi UKAW Kupang.
“Kami terpaksa membuka Posko tambahan atas permintaan pihak kampus karena masih ada pemilih yang merupakan mahasiswa Fakultas Teologi mau melakukan pengurus DPTb,” ujar Ketua PPK Kota Lama, Johanna Mozes pada Jumat (1/11/2024).
Ketua PPK Kota Lama dibantu anggota PPK dan sejumlah anggota PPS se Kecamatan Kota Lama membagi tim menjadi dua tim untuk pelayanan DPTb di dua Posko berbeda.
Di hari terakhir pelayanan DPTb, ada 82 pemilih yang melakukan layanan DPTb di Fakultas Teologi sebagai pemilih tambahan di wilayah Kota Kupang. sebagian merupakan DPTb yang terdaftar untuk ke Kabupaten Kupang.
Pemilih yang dilayani adalah pemilih dari luar Kota Kupang namun merupakan warga NTT yang pada hari H pemilihan tidak bisa menggunakan hak pilih pada TPS awal.
“Mereka yang mengurus DPTb hanya bisa menggunakan hak pilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT karena KTP nya bukan merupakan warga Kota Kupang,” ujar ketua PPK Kota Lama.
Hingga hari terakhir pelayanan DPTb, tercatat ada 91 orang pemilih masuk ke DPTb terdiri dari 37 orang pria dan 54 orang perempuan tersebar di Kelurahan Airmata, Bonipoi, Solor, Tode Kisar, Merdeka, Oeba, Fatubesi, Pasir Panjang dan Nefonaek.
Ada pula 24 pemilih asal Kecamatan Kota Lama melakukan pengurusan DPTb keluar terdiri dari 11 orang pria dan 13 orang perempuan.
Secara keseluruhan, selama tiga pekan pelayanan DPTb di kampus UKAW Kupang, PPK Kota Lama melayani DPTb untuk 246 orang pemilih yakni ke Kecamatan Alak empat orang, ke Kecamatan Kelapa Lima 108 orang, ke Kecamatan Kota Raja tiga orang dan ke Kecamatan Maulafa tujuh orang serta ke kecamatan Oebobo sebanyak 15 orang pemilih.
Layanan DPTb ini mulai dilakukan sejak 8 Oktober hingga 28 Oktober 2024 setiap jam kerja di hari Senin-Jumat.
PPK Kota Lama melayani pengurusan DPTb di kampus UKAW Kupang. Ketua PPK Kota Lama menyebutkan kalau pemilih pindahan yang dilayani adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara/memilih di TPS lain.
Pemilih yang dilayani terbagi dalam beberapa kategori yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, mengalami rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan Rutan dan Lapas.
“Juga dilayani pemilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pemilih pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili,” tandasnya.
Layanan hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 pelaksanaan pencoblosan hanya dilakukan bagi pemilih DPTb karena alasan bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan tertimpa bencana alam.
Pemilih yang mendapatkan layanan DPTb diwajibkan menyiapkan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga dan biodata penduduk serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara wajib membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan. Sementara untuk yang melakukan rawat inap perlu melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pendamping keluarga disertai materai.
Dibutuhkan surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi bagi pemilih yang di panti. Sedangkan pemilih penghuni Lapas dan Rutan perlu adanya surat dari pimpinan Lapas dan Rutan.
Khusus yang melakukan tugas belajar perlu surat keterangan belajar/aktif kuliah dari kampus, surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dan surat keterangan dari instansi bagi pemilih yang bekerja di luar domisilinya.
Anggota PPK Kota Lama, Ambrosius W. Muda didampingi Ahmad Bazher dan Wandry Siokain mengakui kalau pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00-14.00 wita. “Kami membuka layanan pindah memilih bagi mahasiswa dan pemilih lain setiap hari Senin-Jumat hingga tanggal 28 Oktober lalu,” ujar Wandry Siokain.
PPK Kota Lama juga membuka layanan di 10 kelurahan di Kota Lama setiap jam kerja hingga 28 Oktober 2024.
Ketua PPK Kota Lama berterima kasih kepada Rektor UKAW Kupang yang memfasilitasi dengan menyiapkan ruangan, meja dan perlengkapan lainnya selama pelayanan DPTb.
“Terima kasih kepada Rektor dan wakil rektor UKAW serta bagian perlengkapan yang membantu layanan DPTb. Juga bagi mahasiswa yang melakukan layanan DPTb selama Posko dibuka,” tandas ketua PPK Kota Lama.