Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Akuntabel : Tantangan, Peluang dan Opini Audit

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Webinar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah NTT dengan tema “Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Akuntabel: Tantangan, Peluang dan Opini Audit” yang dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2020 secara virtual melalui aplikasi zoom dengan menghadirkan Prof. Dr. Abdul Halim, MBA, Ak., CA, selaku Guru Besar Akuntansi Sektor Publik UGM,  Edi Mulia, Ak., M.Si., CA., CGAP., CFrA., QIA., ASEAN CPA., QGIA (Direktur Pengawasan Akuntablitas Keuangan Daerah BPKP), Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust), CSFA, CFrA., CA (Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Papua dan Ketua Pokja LKPD BPK RI), dan Michael Rolandi Cenanta Brata, SE., CA., QIA (Inspektur Provinsi DKI Jakarta).  

 

Menurut laporan ketua panitia webinar Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah NTT, Meyulinda Aviana Elim SE., M.Si., Ak.,CA bahwa pelaksanaan webinar dilaksanakan secara Panel dan peserta webinar pada hari ini sebanyak 427 orang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 202 orang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 60 orang, Perguruan Tinggi 51 orang, Swasta 9 orang, Kementerian 3 orang, Pemerintah Daerah 30 orang, dan Inspektorat 72 orang.

 

 

Acara Webinar dibuka oleh bapak Iwan Agung Prasetyo AK., M.Ec. Dev., PhD., CA., CRMP, CFE. selaku Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu kualifikasi dalam pemberian Opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sehingga diharapkan dengan acara Webinar ini diharapkan dapat memberi informasi bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel.

 

 

Prof. Dr. Abdul Halim, MBA, Ak, CA., menyampaikan peluang pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel, pengelolaan keuangan negara sesuai UU 17 tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dan keuangan daerah berdasarkan PP 58 tahun 2005 adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut terkait sedangkan keuangan daerah berdasarkan  PP 12 tahun 2019 adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

 

Masalah utama dalam pengelolaan keuangan adalah Akuntansi, anggaran, pengendalian dan pengauditan sedangkan tantangan/peluang dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah adalah:

1. di bidang peraturan perundang-undangan

2. di bidang perencanaan dan penganggaran

3. di bidang perbendaharaan dan akuntansi

4. di bidang auditing

Barang milik negara atau daerah, barang tersebut dapat diperoleh melalui 2 cara yaitu:

1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah

2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah antara lainnya:

• Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

• Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

• Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

• Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Tahap pengelolaan BMN dan BMD meliputi:

• Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran

• Pengadaan

• Penggunaan

• Pemanfaatan

• Pengamanan dan pemeliharaan

• Penilaian

• Pemindahtanganan

• Pemusnahan

• Penghapusan

• Penatausahaan

• Pembinaan, pengawasan dan pengendalian

Perangkat pendukung indikator akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara/daerah:

1. Mekanisme pertanggungjawaban.

2. Laporan tahunan.

3. Laporan pertanggungjawaban.

4. Sistem pemantauan kinerja penyelenggara negara.

5. Sistem pengawasan.

6. Mekanisme Reward dan Punishment.

Peluang dalam pemanfaatan Barang Milik Negara atau BMN

• Sewa

• Pinjam Pakai

• Kerja sama Pemanfaatan

• Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna

• Kerja Sama Penyediaan Infra Struktur

• Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infra Struktur

 

Michael Rolandi Cenanta Brata, SE., CA., QIA  selaku Inspektur Provinsi DKI Jakarta dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2011 dan 2012 memperoleh opini WTP, pada tahun 2013 – 2016 memperoleh opini WDP dan sejak tahun 2017 memeproleh opini WTP.  

Kondisi ideal LKPD dalam mempertahankan Opini WTP menurut Pak Michael adalah :

1. Kesesuaian dengan SAP;

2. Kecukupan pengungkapan;

3. Kepatuah terhadap peraturan perundang-undangan;

4. Efektivitas SPI dan juga keluarnya PP 60 Tahun 2008  tentang SPIP.

Kunci utama dalam pertanggungjawaban Barang MIlik Daerah adalah : Barang yang Ada Harus Dicatat dan Barang yang Dicatat Benar Benar Ada.

Untuk penyelesaian permasalahan asset di Provinsi DKI, Pemerintah Provinsi DKI telah membentuk Majelis Penetapan Status Aset dan pembentukan tim teknis percepatan penyelesaian tindak lanjut Barang Milik Daerah dan permasalahan lainnya dalam rangka mempertahankan opini WTP.

 

Paula Henry Simatupang, SE., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust), CSFA, CFrA., CA selaku Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Papua dan Ketua Pokja LKPD BPK RI dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.  Sedangkan Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Asersi yang diuji dalam pemeriksaan LKPD oleh BPK antara lain :

1. Eksistensi;

2. Kelengkapan;

3. Penilaian;

4. Hak dan kewajiban;

5. Penyajian dan pengungkapan

Permasalahan dalam pengelolaan/manajemen Aset :

1. Aset dikuasai pihak lain;

2. Aset tidak diketahui keberadaannya;

3. Asset berstatus sengketa;

4. Pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan asset kepada Negara/daerah;

5. Kepemilikan asset tidak/belum didukung bukti yang sah;

6. Pencatatan aset tidak/belum dilakukan atau tidak akurat;

7. Kelemahan pengelolaan fisik (penyimpanan dan pengamanan) aset;

8. Pemanfaatan aset dilakukan tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan;

9. Barang yang dibeli belum/tidak dapat dimanfaatkan;

 

 

Langkah yang perlu dilakukan untuk perbaikan pengelolaan BMD dan penyajian Aset tetap sebagai berikut :

1. Komitmen dari Kepala Daerah dan Pejabat terkait;

2. Peningkatan kompetensi pengelola/pengurus BMD;

3. Perbaikan insentif pengelola/pengurus BMD;

4. Sensus/inventarisasi Aset Tetap secara berkala;

5. Peran serta dari APIP dhi. Inspektorat dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK.

 

 

Edi Mulia, Ak., M.Si., CA., CGAP., CFrA., QIA., ASEAN CPA., QGIA selaku Direktur Pengawasan Akuntablitas Keuangan Daerah BPKP dalam pemaparannya menyampaikan bahwa terdapat beberapa regulasi pengelolaan Barang Mili Daerah, antara lain :

1. PP 27 TAHUN 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah;

2. PP 71 TAHUN 2010 tantang Standar Akuntansi Pemerintah;

3. Bultek SAP NO 15 (PP 71/2010) tentang Aset tetap berbasis Akrual;

4. Bultek SAP NO. 18 (PP 71/2010) tentang Penyusutan Aset Tetap berbasis akrual;

5. Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;

6. Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang MIlik Daerah (Pengganti Permendagri 17 Tahun 2007)

7. Permendagri 108 tahun 2016 tentang kodefikasi Barang Milik Daerah (Pengganti Permendagri 17 tahun 2007)

 

Manajemen Pengelolaan BMD terdiri dari :

1. Perencanaan dan penganggaran;

2. Pengadaan;

3. Penggunaan;

4. Pemanfaatan;

5. Pengamanan dan Pemeliharaan;

6. Penilaian;

7. Pemindahtanganan;

8. Penatausahaan;

9. Penghapusan.

Peran BPKP dalam implementasi pengelolaan keuangan dan aset daerah berupa Pengembangan Program Aplikasi SIMDA BMD untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan regulasi yang terbaru yaitu Permendagri 108 Tahun 2016 dan beberapa langkah sebagai berikut :

1. Peningkatan kompetensi SDM Pemda;

2. Pengembangan dan penyediaan aplikasi pengelolaan keuangan dan aplikasi pendukungnya;

3. Mitra konsultasi pengelolaan keuangan dan aset daerah;

4. Berperan aktif dalam memberi masukan dan saran kepada regulator.

 

 

 

Akuntabilitas Pemerintah Daerah melalui Aplikasi SIMDA dalam bentuk :

1. Akuntabilitas Keuangan, untuk mencapai opini WTP

2. Akuntabilitas Kinerja, untuk mencapai nilai AKIP >BB

Aplikasi Simda BMD dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah :

1. Memfasilitasi pencatatan dan pelaporan tahapan pengelolaan BMD

2. Dukungan informasi asset di Neraca LKPD.

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60