PORTALNTT.COM, KUPANG – Kepala Kepala Divisi Pencegahan Panwaslu Kota Kupang Ismael Manoe menyebutkan, Mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah itu tidak diperbolehkan sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasal 71, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tetapi kewenagan Panwaslu hanya pada mereka yang telah ditetapkan sebagai calon.
“Sebenarnya mutasi pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan tidak boleh, tetapi karena ini mereka belum, sekali lagi kewenagan pengawasan kami hanya pada saat mereka ditetapkan sebagai calon,” ujar Manoe kepada PortalNTT di ruang kerjanya, selasa (30/8).
Menurut Manoe, meskipun hal ini merupakan suatu pelanggaran tetapi pihaknya belum bisa menindak, namun misalnya oleh KPU menetapkan yang bersangkutan sebagai calon maka bisa saja berdampak hukum pada keputusan-keputusan yang diambil.
(Baca Juga: https://www.portalntt.com/kpu-akan-dalami-persoalan-mutasi-pejabat-oleh-jonas-salean/)
“Misalnya kalau sekarang, itu merupakan suatu pelanggaran tetapi kami belum bisa menindak, nanti yang bersangkutan (Jonas Salean) oleh KPU ketika ditetapkan sebagai calon maka ini bisa berdampak hukum karena melanggar UU,” ujarnya.
Lanjut Manoe, Walaupun Jonas Salean sebagai Petahana, dirinya mempunyai kewenagan sebagai kepala daerah, tetapi dampak hukumnya setelah ditetapkan sebagai calon bukan Walikota.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang Daud Hironimus Djira yang diminta tanggapannya melalui sambungan telepon, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Yos/Epy)