Pencairan Dana Desa Oetefu Tahap 1 Tahun 2020 Lambat, Kabid Pemdes DPMD Rote Ndao Turun Tangan

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Rote Ndao, Maria Dolorosa Bria, S.PI, MEnv.Sc bersama stafnya di Bidang Pemdes melakukan kunker di Kantor Desa Oetefu, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao pada, Kamis (19/3/2020).

Mewakili pihak Dinas PMD Rote Ndao, Maria sebagai Kabid Pemdes menjelaskan bahwa kunker yang dilakukan oleh mereka dari Bidang Pemdes ini adalah untuk mencari tau hal apa yang menyebabkan Pihak Pemerintah Desa Oetefu sama sekali belum bisa menyelesaikan administrasi mereka untuk pencairan Dana Desa Oetefu tahap 1 di Tahun anggaran 2020 ini.

Read More

Maria menyebut bahwa memang ada banyak Desa yang belum memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan Dana Desa di Tahun 2019, tapi dari desa-desa tersebut sudah ada yang coba datangi Kantor Dinas PMD Rote Ndao untuk konsultasikan hal tersebut, sayangnya ada beberapa desa yang sama sekali tidak konsultasi ke Dinas PMD, salah satunya adalah Desa Oetefu.

“Kami dapat surat dari BPD Oetefu yang isinya adalah keluhan terkait item-item dalam APBDes Oetefu 2020 katanya tidak sesuai dengan yang ada di RKPDes. Maka itulah kami dari Dinas PMD turun langsung kesini untuk mencari tau apa sebenarnya yang membuat Oetefu ini lambat dalam lalukan pencairan Dana Desa Tahap 1 di Tahun 2020 ini,” ungkap Maria menjelaskan.

Dalam kunkernya, Kepala dan staf Bidang Pemdes Dinas PMD Rote Ndao mendapat penjelasan dari pihak Pemerintah Desa Oetefu, yakni melalui Penjabat Kepala Desa Oetefu, Hermanus Henukh dan Sekretaris Desanya (Sekdes), Nelizar Pah menjelaskan bahwa lambatnya pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2020 ini dikarenakan masih ada beberapa urusan administrasi Desa yang masih belum terselesaikan, yakni mereka belum menerima kembali Aset Desa yang ada di Mantan Kades Oetefu terpilih, Hermanus Messakh, juga mereka belum menerima LPJ Bumdes Oetefu untuk tahun 2019.

“Proses oetefu terakhir sampai Asistensi APBDes selesai. Dan semua syarat seperti RKPDes dan Rekening Koran juga sudah kami berikan ke Dinas PMD, hanya belum lakukan penyesuaian APBDes. karna Setelah Asistensi itu, saya dapat duka di Kefa, jadi saya agak lama disana. Saat kembali sudah ada pergantian Pj Kades. Juga kami telah bersurat pada Ketua Bumdes, tapi mereka belum memberikan LPJ Bumdes pada kami. Hal itu yang menghambat kami dalam proses pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2020. Jadi nanti dalam waktu dekat ini saya dan Pj Kades yang baru akan selesaikan semua administrasi agar bisa pencairan Dana Desa tahun ini,” ujar Neliazar, Sekdes Oetefu.

Sementara itu, Hermanus Henuk yang baru seminggu dilantik jadi Pj Kades Oetefu menelaskan bahwa barang inventaris atau Aset yang ada di Mantan Kades oetefu terpilih belum diserahkan kembali ke pihak Pemerintah Desa Oetefu.

“Sampai hari ini, barang atau aset desa oetefu yang masih ada di mantan kades, Hermanus Messakh itu belum diserahkan pada kami. Maka itu saya juga mohon solusi dari pihak Dinas PMD tentang bagaimana agar aset desa itu bisa diserahkan kembali oleh dia kepada kami, agar hal itu tidak jadi beban lagi buat kami,” ungkap Hermanus Henuk.

Menanggapi hal tersebut, Maria sebagai Kabid Pemdes Dinas PMD Rote Ndao menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Pihak Pemerintah Desa Oetefu ini akan menjadi catatan untuk mereka kembali melakukan verifikasi ulang, apakah yang disampaikan oleh Sekdes itu benar atau tidak akan ditindak lanjuti oleh Dinas PMD.

Maria juga menyarankan agar Pihak Desa juga jangan takut dan berani melalukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, yakni bersurat resmi pada Mantan Kades juga pada Ketua Bumdes.

“Kalo ada aset-aset yang masih ada di mantan kades, maka pihak desa bisa segera bersurat secara resmi untuk meminta dia kembalikan pada Desa. Kalo sudah 3 kali bersurat dan dia masih tidak indahkan maka bisa lakukan upaya pemaksaan dengan bersurat pada pihak Kecamatan atau Kabupaten untuk mengirim Anggota Satpol PP bantu pihak Desa lakukan penyitaan secara paksa. Jadi tidak perlu takut karna aturan perbolehkan hal itu,” jelas Maria.

Maria juga sangat berharap agar desa- desa yang lain yang belum lakukan pencairan dana desa tahun 2020 ini segera menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan agar bisa melalukan pencairan Dana Desa supaya pembangunan dalam Desa tidak terhambat. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

Related posts