PORTALNTT.COM, KUPANG – Dalam Rangka meningkatkan Derajat Sosial masyarakat Kota Kupang secara khusus bagi pasangan suami Istri (Pasutri) yang hidup bersama tanpa perwakinan yang sah maka Sebanyak 105 pasangan suami dan istri dikukuhkan secara sah oleh Gereja dan Pemerintah kota Kupang pada Nikah Massal yang digelar selama 2 hari.
Ketua Panitia Nikah Massal di Gerega GMIT Moria Liliba Ritha Lay mengatakan, Jumlah Pasutri Yang Mengambil bagian dalam Nikah Massal pada tahun 2016 ini sebanyak 105 pasutri yang terdiri dari Agama Kristen sebanayak 90 pasutri dan Agama Katolik sebanyak 15 pasutri
“Nikah Massal yang dilaksanakan sejak hari ini Selasa 28 – Rabu 29 juni 2016 pada lima tempat yaitu, selasa (28/06) untuk pasutri yang beragama Kristen dengan jumlah pasutri sebanyak 81 pasutri pada 3 tempat berbeda seperti gereja GMIT Galet untuk klasik kota kupang sebanyak 55 pasutri, Gereja Moria Liliba untuk klasik kupang tengah sebanyak 18 pasutri, Gereja Nekamese Naioni untuk klasik kupang barat sebanyak 8 pasutri” ungkap Rita dalam menyampaikan laporan Panitia.
Sementara itu, Ritha menambahkan, Untuk Rabu (29/06) untuk Agama Kriten dan Katolik dengan jumlah pasutri sebanyak 24 Pasang pada 2 (dua) tempat yaitu GBI Kristus Batu Penjuru Sikumana sebanyak 9 Pasutri sedangkan di Gereja Katerdal Kristus Raja Untuk Agama Katolik Sebanyak 15 Pasutri.
Pantaun Portal NTT selasa (28/06) pagi di Gereja GMIT Moria Liliba, sebanyak 18 pasutri dikukuhkan secara Sah oleh Gereja dan Lembaga Pemerintahan.
Ketua Klasis Kupang Tengah Pendeta Gayus Polly, S.Th dalam sambutannya mengungkapkan, Suami dan Istri harus membuktikan cinta yang tulus dan iklas sampai mati.
Polly mengajak semua pasutri yang baru saja dikukuhkan untuk memperhatikan adat istiadat dan tata karma dalam pergaulan sehari-harinya sehingga menjadi norma yang bisa menuntut rumah tangga keluarga sehingga tetap langgeng.
“Semua pasangan perlu perhatikan adat istiadat dan tata karma berumah tangga sehari-hari sehingga tetap langgeng” ujarnya. (Yos Atu)