Pemkot Kupang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Menindaklanjuti peraturan menteri (permen) pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas permen nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju daerah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintah yang bebas dari korupsi dan melayani, pemerintah Kota kupang mencanangkan Pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah kota Kupang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan ini dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan disaksikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemkot Kupang, Kamis (5/11/2020) bertempat di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Ombusdman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S. I. K, Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si, perwakilan dari Kejaksaan negeri Kota Kupang dan Kodim 1604 Kupang.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore atau ajaran disapa Jeriko mengatakan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah bukti keseriusan pemkot kupang untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintah yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani.

Jeriko mengakui keberhasilan zona integritas sangat ditentukan oleh masing-masing aparatur yang turut berperan dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan serta jajarannya punya komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM,” tandas Jeriko.

Untuk itu, mantan Anggota DPR RI dua periode ini mengatakan pencanangan ini merupakan langkah awal untuk menyukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan sistem birokrasi yang baik, efektif dan efisien.

Pencanangan ini juga, kata Jeriko, salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan kementrian pendayagunaan dan aparatur negara.

“Diharapkan setiap perangkat daerah dan aparatnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik sehingga harapan publik terhadap pelayanan tang berkualitas dan terukur, mudah diakses dengan sendirinya akan terwujud,” tegasnya.

Wali Kota juga meminta kepada semua pihak dan Steakholder untuk dapat memberikan dukungan dan sinergi dalam mewujudkan WBK dan WBBM.

“Saya juga meminta dukungan dari semua pihak dan Steakholder untuk memberikan dukungan dalam mewujudkan WBK dan WBBM,” pungkas Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Penulis dan Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

Related posts