PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sesuai dengan Regulasi Implementasi Program JKN-KIS, Pemerintah daerah harus bersinergi dalam optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sejumlah 18 Kabupaten dari 22 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah terintegrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dalam Program JKN-KIS. Dari ke-18 Kabupaten tersebut, diantaranya terdapat empat Kabupaten yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yakni Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kota Kupang yang adalah ibukota Provinsi NTT sendiri merupakan salah satu dari empat Kabupaten/Kota yang belum mengintegrasikan Jamkesda-nya ke Program JKN-KIS, selain Kabupaten Malaka, Kabupaten Ende dan Kabupaten Ngada. Untuk menindaklanjuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam upaya mencapai UHC, BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan Forum Komunikasi dengan Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kota Kupang pada Senin (09/07).
Forum Komunikasi dengan Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat kota Kupang ini digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kupang dan dibuka oleh Bernadus Benu, SH. M.Hum selaku Sekretaris Daerah Kota Kupang, serta dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, MM selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang.
“BPJS Kesehatan Cabang Kupang sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah Kota Kupang dalam Program JKN-KIS, diantaranya melalui optimalisasi Integrasi Jamkesda Kota Kupang di Tahun 2018 ini menuju Cakupan Semesta 1 Januari 2019,” kata Fauzi saat menutup pemaparan materi terkait Program JKN-KIS.
Hingga 30 Juni 2018, capaian Peserta JKN-KIS di Kota Kupang sebanyak 303.550 jiwa (69,51%) dari jumlah total penduduk kota Kupang sebesar 436.697 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 30,49% penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS. Dengan adanya integrasi Jamkesda Kota Kupang, diharapkan seluruh penduduk dapat didaftarkan dan ditanggung oleh Pemerintah Kota Kupang dalam program JKN-KIS.
“Sejak awal tahun 2018 sudah ada persiapan untuk integrasi Jamkesda Kota Kupang, baik itu data maupun anggaran. Untuk data yang sudah berhasil divalidasi oleh Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdapat 13.222 jiwa yang siap diintegrasikan ke Program JKN-KIS. Begitu pula dengan anggaran, juga sudah dipastikan tersedia,” terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudi Priyono. Ia menambahkan jika per Agustus 2018 sudah berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Jamkesda, maka perkiraan anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp. 1.520.530.000,-
Mendapatkan respon positif dari Pemerintah Kota Kupang terkait Integrasi Jamkesda Kota Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang akan melakukan komunikasi terkait hal teknis dalam Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Kupang sehingga jika memungkinkan PKS Integrasi Jamkesda Kota Kupang akan mulai diberlakukan di bulan Agustus 2018.
“Untuk data sebanyak 13.222 jiwa tersebut juga telah diverifikasi dan validasi oleh BPJS Kesehatan dan siap diintegrasikan. Jika sudah terintegrasi ke Program JKN-KIS, klaim pelayanan kesehatan untuk 13.222 jiwa tersebut secara otomatis akan dicover oleh JKN-KIS sejak mulai berlakunya PKS,” ucap Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius Decembris Kapitan.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Jacob Laurens Tokoh selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang. Ia mengatakan bahwa data yang valid yaitu sejumlah 13.222 jiwa dan dapat langsung dicover tanpa harus menunggu data lain yang belum valid, sehingga secepatnya dapat dilakukan Integrasi Jamkesda.
“Jika ada penambahan data yang valid maka akan dilakukan addendum Perjanjian Kerjasama. Untuk 2019 nanti, perubahan alokasi dana iuran JKN-KIS dapat diajukan ke Walikota untuk UHC 1 Januari 2019,” ujar Jacob menutup Forum Komunikasi tersebut. (SE/ne)