PORTALNTT.COM, KUPANG – Upaya banding yang dilakukan pihak Bank Pembangunan Daerah atau Bank NTT bersama para tergugat lainnya (para pemegang saham) akhirnya berbuah manis, setelah pada tanggal 21 Februari 2024, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusannya menolak seluruhnya putusan pengadilan negeri Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023.
Dengan demikian Gugtan Izak Eduard Rihi terhadap para pemegang saham Bank NTT atas pencopotan dirinya dari Dirut Bank NTT gugur di Pengadilan Tinggi Kupang setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Kupang.
Kuasa hukum Bank NTT, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan putusan pengadilan Tinggi menolak semua isi gugatan seluruhnya.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan dengan dasar hukum diterima hakim. Menolak gugatan seluruhnya artinya apapun isi gugatannya semua ditolak, jadi tidak ada pengecualian. Eksepsi yang diajukan mereka juga ditolak hakim,” tegas Apolos pada wartawan, Senin (26/2/224) di Kupang.
“Termasuk uang-uang ganti rugi yang diminta tidak dikabulkan. Tidak ada satu titik pun yang dikabulkan apalagi uang 7 Miliar,” tambahnya.
Menurut Apolos, dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi mementahkan semua opini-opini atau isu yang bersileweran di media sosial.
“Jangan membuat statment-statment yang mempengaruhi opini publik namun menyesatkan masyarakat. Sebagai lawyer kita harus berbicara fakta hukum tentang putusan jangan menambah-nambah di luar dari putusan hakim,” imbuh Apolos.
Ditanya terkait kesiapan dalam menghadapi langkah hukum selanjutnya oleh mantan Dirus Izak Eduard Rihi, dengan santai Apolos mengatakan bahwa pihaknya menunggu seperti apa langkah hukum yang akan diambil. Namun Ia menegaskan, tentu upaya hukum selanjutnya butuh pengorbanan, dan sebagainya.
“Waktunya 14 hari setelah mereka menerima salinan putusan itu, silahkan mereka mau menempuh upaya hukum atau tidak itu hak mereka,” ungkapnya.