Pemda Rote Ndao dan Kejari Rote Ndao Teken Nota Kesepahaman Terkait Penanganan Covid-19

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pemerintah Kab. Rote Ndao bersama Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dalam Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara ini dilakukan dalam rangka pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 atau dikenal dengan sebutan Virus Corona di Ruang Kerja Bupati Rote Ndao pada, Selasa (12/5/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Indra Hidayanto, SH,MH menjelaskan pada media ini bahwa kerja sama antara Pihak Kejari Rote Ndao dan Pemda Rote Ndao ini hanyalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara saja.

“Pasal yang dikerjasamakan ini hanya 3 hal saja, yaitu pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Pemberian Bantuan Hukum itu baik secara Lidikasi, Yaitu ketika Pemda berperkara di pengadilan. Dan non Lidikasi apabila Pemda berperkara dengan pihak lain maka kita (Kejari) menjadi kuasa dari Pemda diluar pengadilan, contohnya negosiasi dan lain sebagainya agar tidak dibawa ke ranah pengadilan,” jelas Indra.

Selain itu kata Indra, Pertimbangan Hukum, yaitu memberikan pertimbangan hukum kepada pemda yang terbagi tiga lagi, yaitu pendapat hukum, pendampingan hukum dan Audit hukum. Artinya jika dalam penanganan Covid-19 ini pihak Pemda membutuhkan pertimbangan hukum maka kami (Kejari) wajib memberikan pertimbangan hukum.

β€œDan kalo Tindakan Hukum Lain, itu artinya kita (kejari) memberikan fungsi mediasi kalo apabila pemda berselisih dengan sesama aparat penyelenggara negara maka kita tidak bisa berikan bantuan hukum untuk pemda. Tapi kita akan memberikan bantuan mediasi sampai dapat titik temunya,” lanjut Indra menjelaskan.

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, SE mengungkapkan harapannya agar dari adanya Nota Kesepemahaman ini bisa membuat semua pihak terkait untuk lebih waspada dalam melakukan tugas dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini.

“Dengan adanya penandatangan Nota Kesepemahaman ini mudah-mudahan kita semua waspada supaya bisa lebih baik lagi untuk menangani penyebaran Covid-19. Kami (Pemda Rote Ndao) selama ini berikan sembako pada warga kurang mampu itu dari sumbangan pribadi kami. Kalo Dana untuk penanganan Covid-19 dari pemda itu belum digunakan karna masih verifikasi data penerima bantuan agar tidak terjadi pendobelan nama penerima bantuan,” ungkap Paulina, Bupati Rote Ndao.

Paulina juga berterimakasih dan berharap Kejari bantu mengawal kami agar pemerintah bisa melaksanakan tugas mulia dalam penanganan Covid-19 dengan lebih teliti dan berhati-hati.

Untuk diketahui, Penandatanganan Nota Kesepemahaman antara Pemda Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao ini juga turut disaksikan oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M Saek, M.Si, Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly, MM dan Asisten I Daerah Rote Ndao, Ir. Untung Hartjito, serta Kepala Bagian Hukum Pemda Rote Ndao, Handri M.J Mooy, SH, M.Si. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60