Pembunuhan Kades Lidor, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa Fery Henukh.

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke-17 pembunuhan Pj kepala desa Lidor, Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 yang lalu kembali digelar, Kamis (08/12/2016) di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Agenda mendengarkan Amar putusan Majelis Hakim Yang mengadili perkara Tindak pidana tersebut.

Majelis Hakim dalam amar putusannya berkesimpulan pembunuhan terhadap Pj kepala Desa Lidor tersebut direncanakan sebelumnya di rumah milik Bernadus Arnolus Filly alias Kici Pol pada tanggal 29 Desember 2015 oleh tujuh orang perencana pembunuhan yakni Beni Nalle (Pj kades Lentera), Anderias Adu (Mantan Kades Lidor), Arnolus Filly (kici Pol), David Adu, Fery Henukh, Tony Filly dan Efen Adu.

Majelis Hakim mengatakan sesuai fakta persidangan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoppy O Hilly sebagaimana pasal 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan para terdakwa masing-masing di Vonis 15 tahun penjara dan dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan, serta para terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan semua barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dikembalikan ke Jaksa penuntut umum untuk perkara DPO David Adu,

Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis dan perbuatan para terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa bukan otak pembunuhan dan para terdakwa belum pernah di hukum.

Majelis hakim juga menuturkan para terdakwa bukan orang yang merencanakan pembunuhan tapi mereka yang merecanakan pembunuhan yakni orang-orangĀ  mengikuti rapat pembunuhan di rumah Bernadus Arnolus Filly tersebut dan majelis hakim juga menyatakan menolak seluruh pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Seusai pembacaan amar putusan kuasa Hukum para terdakwa mengatakan masih berpikir untuk mengajukan upaya hukum (Banding) dan akhir majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada para terdakwa untuk berpikir.

sidang tersebut juga menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Bolu Filly dan Fery Henukh, sementara David Adu sang eksekutor yang menghabisi nyawa korban dengan bidikan peluru belum dihadirkan dipersidangan karena belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO dan pada sidang sebelumnya para terdakwa masing-masing di tuntut 20 tahun penjara.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto Hosari P Nababan,SH,MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramanhsyah,SH,serta panitera pengganti Adriani Karolina SH dan Antonia Lipat Olah,SH, Jaksa penunutut Umum, Suharyono,SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum,Johanis Rihi

Persidangan berjalan dengan aman meskipun dihadiri keluarga kedua belah pihak yang datang dari desa lidor untuk menyaksikan jalannya persidangan. (Nasa)

 

Komentar Anda?

Related posts