PORTALNTT.COM, ROTE NDAO -Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) Tahun Anggaran 2019 di Desa Nemberalla, Kec. Rote Barat, Kab. Rote Ndao yang merupakan bantuan dari Pemerintah untuk Warga yang kurang mampu masih menjadi polemik yang berkepanjangan.
Pasalnya, dalam Rapat yang digelar oleh BPD Nemberalla di kantor Desa Nemberalla pada, Senin (13/4/2020) dengan agenda untuk mendengar klarifikasi Kades Nemberalla, Bernard Lenggu atas adanya aduan dari penerima Bantuan RLH, Kades Bernard mengakui bahwa tidak ada Juknis (Petunjuk Pelaksanaan Teknis) yang jelas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Rote Ndao.
Hal tersebutlah yang membuat pembangunan fisik RLH di Desa Nemberalla ukurannya jauh lebih besar dari gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dimana ukuran RLH sebenarnya hanya 5 x 7 Meter untuk tiap RLH. Namun di lapangan, ada RLH ukurannya lebih besar dari yang seharusnya.
“Soal hal itu memang tidak ada juknis jelas dari Dinas PMD. Saya hanya pernah dengar himbauan lisan saja dari kadis PMD. Tapi tidak ada juknis yang tertulis,” jelas Bernard.
Bernard Lenggu juga mengakui bahwa proses pelaksanaan pembangunan RLH di Desa Nemberalla Tahun Anggaran 2019, dirinya memang tidak melibatkan BPD (Badan Permusyawarahtan Desa) dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan RLH tersebut.
“Tidak sengaja abaikan BPD. singkatnya dalam pra kegiatan itu kami langsung dari dusun ke dusun saja. Sehingga langsung penetapan bersama dengan BPD mungkin tidak. Karna mengingat waktu juga terbatas,” ujar Bernard dalam ruang Rapat.
Menanggapi hal tersebut, ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp,
Kepala Dinas PMD Rote Ndao, Yames M.K. Therik, SH membantah pernyataan Kades Nemberalla terkait tidak adanya juknis jelas tentang pembangunan RLH.
“Kalau Kades Bilang tidak Juknis maka kades bohong. Kita punya Juknis RLH, Pekerjaannya Ada RAB, Sebelum melaksanakan kegiatan harus ada Musyawarah desa Pra Kegiatan, Jadi jelas dan terang benderang. Jikalau kades menyatakan seperti itu mungkin dalam situasi yang dia tidak bisa berpikir jernih saja,” pungkas Yames.
Yames juga menjelaskan bahwa proses penetuan penerima Bantuan RLH itu harus melibatkan BPD.
“Penetapan Penerima Runah Layak Huni Berdasarkan Musyawarah Desa dan dalam Musdes, wajib Menghadirkan BPD sebagai perwakilan Masyarakat desa,” lanjut Yames menjelaskan.
Untuk diketahui, Pembangunan RLH di Desa Nemberalla Tahun Anggaran 2019 bagi 6 orang penerima telah dimulai sejak bulan Oktober Tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 31.500.000 untuk tiap unit RLH. (Daniel Timu)