PORTALNTT.COM, KUPANG – Menjelang perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) kupang pada bulan februari tahun 2017 yang akan datang, sejumlah baliho reklame pasangan calon sudah mulai terpasang di mana-mana.
Seperti yang terlihat hampir di setiap titik dalam wilayah Kota Kupang, baliho reklame pasangan bakal calon walikota dan Wakil Walikota ramai menghiasi Kota Kupang, Kota Kasih.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang melalui Divisi Pencegahan Panwaslu, Ismael Manoe mengungkapkan, Pemasangan reklame di wilayah Kota Kupang dalam perhelatan pilwalkot yang akan datang yang sangat berlebihan maka akan berpotensi pelanggaran sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Itu semua bisa berpotensi pelanggaran Pilkada, sesuai UU yang berlaku,” kata Manoe.
Dikatakan Monoe, Saat ini pihaknya belum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan dikarenakan pasangan calon belum ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terkait pemasangan reklame.
“Bukan berarti kami diam, tetapi itu semua kami dokumentasikan sebagai bentuk potensi pelanggaran,” ujarnya.
Lanjut Manoe, Bila suatu ketika nanti setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU pada tanggal 24 oktober 2016, dan masih ada reklame yang berlebihan maka itu sudah pelanggran.
“kalau dari potensi-potensi pelanggaran itu ternyata masih ada maka saat itu kami akan melakukan tindakan,” tegas Manoe.
Manoe juga mengingatkan agar pemasangan reklame calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku yang mana pemasangan reklame calon walikota dan wakil walikota tidak diperbolehkan untuk dipasang pada tempat-tempat tertentu.
“Ada beberapa titik-titik yang tidak diperbolehkan misalnya ditetapkan dijalan protokol, fasilitas pendidikan, rumah ibadat, fasilitas kesehatan,” jelas Manoe. (Yos Atu)