PORTALNTT.COM, KUPANG – Pelaku dan korban pelecehan sesama jenis di Kota Kupang terus bertambah setelah Polda NTT melakukan pendalaman terhadap pelaku.
Semula hanya ada satu tersangka yakni PFKS alias Kung (34). Namun dalam pemeriksaan lanjutan, ada lagi tiga tersangka yang merupakan jaringan atau rekan dari Kung.
“Pelaku jadi empat orang. Kita masih dalami dan segera kita amankan pelaku lain,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Mapolda NTT, Senin 06 Januari 2025.
Selain itu, dari pendalaman yang dilakukan penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, dari sebelumnya hanya dua korban, saat ini sudah bertambah.
“Korbannya sudah bertambah setelah kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi dam tersangka,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi.
Dengan bertambahnya korban dan pelaku, lanjut Patar, maka Polda NTT membuka helpdesk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan kasus serupa.
Helpdesk (layanan yang berfungsi sebagai pusat untuk menjawab pertanyaan dan keluhan dari pengguna atau pelanggan suatu perusahaan).
Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.
“Kami buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk melapor jika menjadi korban (pelecehan) dari tersangka,” ujar mantan Kapolres Alor ini.
Ditambahkannya, ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah Polda NTT. Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.
Bahkan, kata dia, Polda NTT juga akan menyebarkan nomor khusus untuk laporan kasus ini.
“Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang akan kami sebarkan,” tandasnya.
Kombes Pol. Patar Silalahi curiga masih banyak korban maupun pelaku di wilayah NTT sehingga pihaknya membuka ruang untuk melaporkan. Polisi segera memproses setiap laporan dari korban.
“Korban dan tersangka akan bertambah dan akan kita segera amankan,” tegas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.***