PORTALNTT.COM, KUPANG – Konstelasi politik pada pilkada di Kabupaten Sabu Raijua makin seru. Partai koalisi yang mengusung paket IE RAI, akhirnya memilih jalan yang berbeda ketika Paket nomor urut 2 itu didiskualifikasi oleh Mahkmah Konstitusi.
Dalam proses pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sejak awal memilih diam akhirnya mengalihkan dukungan politik kepada pasangan Nomor urut 3, Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja Haba (TRP–Hegi).
Dukungan PDIP ini tertuang dalam Surat Keputusannya perihal Instruksi Pemenangan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang ditandatangani Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Ada 5 poin yang ditekankan dalam surat tersebut yang intinya memerintahkan seluruh pengurus dan kader baik di legislatif maupun eksekutif untuk memenangkan pasangan Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja Haba.
Sementara itu, Partai Demokrat resmi menyatakan dukungan terhadap pasangan nomor urut 1, Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale.
Dukungan itu termuat dalam surat instruksi DPD Partai Demokrat NTT kepada DPC Partai Demokrat Sabu Raijua yang dikeluarkan, Rabu (16/6/2021)
Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdinandus Leu, dilansir dari RakyatNTT.com, mengatakan Partai Demokrat mendukung pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dalam PSU Sabu Raijua karena pasangan ini memiliki dukungan terbesar kedua yakni 30% suara pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu.
“Keputusan memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 1 sama dengan kami menghargai atau menghormati pilihan 30 persen pemilih Sabu Raijua,” kata Ferdinand.
Ia juga mengatakan pasangan ini adalah petahana (incumbent) yang sedikit-banyak telah berbuat untuk kemajuan Sabu Raijua.
Dalam surat yang dikirim ke DPC Partai Demokrat Sabu Raijua yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefri Riwu Kore, diinstruksikan kepada seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat Sabu Raijua untuk mendukung pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly kale. Dan bagi pengurus dan kader yang tidak mengikuti instruksi tersebut akan diberikan sanksi. (*)