PORTALNTT.COM, KUPANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang akan mendindaklanjuti laporan masyarakat terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mereka yang digunakan oleh paket perseorangan yakni, Matheos Messakh dan Viktor Banbait (Viktori) serta Adrianus Dami dan Ferdi Lehot (Adil) untuk melengkapi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota kupang periode 2017-2022.
Dikatakan Kepala Divisi Pencegahan Panwaslu Kota Kupang Ismael Manoe, Pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan KTP milik mereka digunakan oleh bakal calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan tanpa sepengetahuan mereka.
“Informasi-informasi terkait pengeluhan masyarakat sudah kami peroleh dan dalam kapasitas kami sebagai pengawas untuk hl-hal ini kami akan tindaklanjut,” ujarnya.
Menurut Manoe, Apabila hal-hal tersebut sudah masuk dalam ranah pemilu maka bisa saja dikaitkan dengan pidana pemilu.
“Kalau pelanggaran administrasi mungkin saja, tetapi sepanjang yang kami temukan itu belum memeuhui unsur-unsur itu apalagi kalau dianggap ini sebagai suatu pelanggaran pemilu, namun bisa saja ada ketidakpuasan dari masyarakat terkait hal-hal itu maka bisa menempuh jalur-jalur hokum lain,” tegas Manoe.
Lanjut Manoe, Perlu dipahami oleh masyarakat khusus bagi yang namanya masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan bahwa ini adalah tahap verifikasi faktual, meskipun ada kesalahpemahaman dari informasi yang diperoleh bahwa ini semua seakan-akan sudah menentukan pilihan padahal bakal calon perseorangan masih diverifikasi.
“Apakah memenuhui persyaratan untuk mendaftar sebagai calon atau tidak,” jelasnya. (Yos Atu)