PORTALNTT.COM, KUPANG – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Golot Tuba Helan, SH. M.Hum atau John Tuba Helan mengatakan proses mutasi yang telah dilakukan oleh Walikota Kupang Jonas Salean perlu mendapat perhatian khusus dari pihak-pihak yang punya kapasitas dalam penegakan UU Pemilu itu. Menurutnya, yang paling terpenting adalah soal bagaimana penegakan aturan itu dapat selaras dengan pelaksanaannya, agar keadilan terhadap pemberlakuan UU Pemilu 2016 itu dapat diberlakukan secara merata tanpa melibatkan kepentingan lain atau pihak manapun.
“Menurut saya, kalau semua pihak mendambakan demokrasi yang semakin baik, maka yang namanya aturan harus tetap dijunjung tinggi serta perlu ditegakan. Setiap warga negara, siapapun dia harus taat terhadap UU yang berlaku,” katanya.
Terhadap permasalahan ini saya melihat, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Walikota Kupang, Jonas Salean, harusnya disikapi oleh pejabat atau organ yang punya kapasitas dalam persoalan ini. Perlu ada ketegasan soal penegakan UU yang dimaksud.
“Oleh karena itu, pihak-pihak tersebut harus berkonsentrasi pada penyelesaian masalah ini dan bila perlu, harus ada pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” urai Tuba Helan.
Putera Ile Boleng, Adonara Kabupaten Flores Timur ini menjelaskan sebuah UU akan dinyatakan sah secara hukum, apabila telah ditetapkan dalam satu aturan yang mengikat. Kalau memang proses mutasi yang telah dilakukan oleh Walikota Kupang ini, jauh sebelum pentepan UU Pemilu 2016 itu maka tidak salah, tetapi jika mutasi dilakukan sesudah ada tahapan penetapannya, maka ini dapat di kategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
“Mungkin yang harus didalami adalah soal acuan Walikota melakukan mutasi itu, atau dengan kata lain rujukan yang di pakai. Berikutnya, apakah Walikota Kupang, tahu tidak soal pemberlakuan UU Pemilu 2016 itu,” tegasnya.
Sebab pada dasarnya, ketika ada pihak yang tidak taat terhadap UU tersebut apalagi dilakukan secara sadar , maka harus diberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kalau ini tidak dilaksanakan maka aturan UU itu sudah diciderai, siapapun harus tunduk terhadap aturan” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Ditanya soal kemungkinan Walikota Kupang, Jonas Salean, akan lepas dari jeratan pelanggaran ini, oleh karena proses mutasi yang dilakukan tersebut bertepatan dengan pemberlakuan UU Pemilu 2016, Dr. Jhon Tuba Helan menilai perlu ada pengetahuan soal perubahan UU sebelum mengambil tindakan.
“Penetapan dan mutasi dilakukan dalam satu tanggal, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa melihat aturan yang berlaku. Maka terhadap tindakan itu, dapat dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kalau memang UU Pemilu 2016 itu sifatnya telah mengikat dan telah memuat bahwa aturan dalam melakukan mutasi, harus enam bulan sebelum penetapan calon dan ternyata di langgar oleh yang bersangkutan, maka dapat di katakan bersalah.
Terkait dengan sanksi yang harus diberikan, tergantung pada pejabat atau organ mana yang akan menjatuhkan sanksi. Tentunya, harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan jelas memenuhi unsur pelanggaran penerapan aturan yang dimaksud.
“Saya berharap, KPU Kota Kupang dengan pihak lain yang punya kapasitas dalam masalah ini perlu melakukan penegakan aturan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai ketetapan aturan itu harus terciderai hanya oleh karena kepentingan sepihak,” pungkas Dr. Jhon Tuba Helan.
Diketahui sanksi yang dapat diberikan kepada setiap pihak yang melanggar Pasal 71 sesuai penetapan ayat 5 menyebutkan, “Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, selaku petahana yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota”. (Tim)