Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait dengan tindakan Kepala Puskesmas Batutua, Irna F.H Mooy Nafi, S.ST yang telah membuat kebijakan diluar ketentuan aturan dengan melakukan pemotongan sebesar 10% dari tunjangan setiap Nakes di Puskesmas Batutua, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di NTT, Darius Beda Daton angkat bicara.
Pasalnya kebijakan Kepala Puskesmas Batutua tersebut terkesan menimbulkan polemik dikalangan masyarakat, bahkan tak jarang yang menduga hal tersebut adalah bagian dari korupsi. Mengingat Kepala Puskesmas Batutua tersebut telah memangkas hak tunjangan dari para Nakes dengan alasan untuk keperluan hal-hal tak terduga.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (28/10/2023), Darius Beda Daton menyampaikan agar pihak Pemda Rote Ndao bersama DPRD perlu memberikan atensi dan perhatian penuh atas anggaran bagi Puskesmas di Rote Ndao.
“Jika demikian DPRD dan Bupati mesti atensi khusus di perencanaan anggaran puskesmas yg diajukan. Agar kebutuhan-kebutuhan itu harus masuk RKA. Jika tidak masuk dan tidak ada alternatif pembiayaan lain, layanan puskesmas bisa terhehti,” jelas Darius Beda Daton.
Darius Beda Daton juga menggambarkan situasi serupa yang juga terjadi di beberapa kabupaten yang Puskesmasnya tidak menganggarkan biaya sopir dan BBM ambulance sehingga Kepala Puskesmas menempuh cara pemotongan seperti itu.
“Meskipun itu disepakati bersama, hal itu tidak tepat karena mengurangi hak pegawai (Nakes). Lebih pas nya, semua item itu harus dibiayai daerah melalui RKA puskesmas,” lanjut Darius Beda Daton.
Kepala Ombudsman NTT ini juga menyampaikan agar para Nakes tak perlu takut melapor jika ada pungutan – pungutan yang tak sesuai aturan.
“Harusnya jika dipaksa, pegawai tak perlu takut dan perlu melaporkan ke dinas. Pegawai boleh menolak dipotong (tunjangan) jika tujuannya tidak jelas,” tegas Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya media ini telah memberitakan terkait adanya potongan tunjangan Nakes di Puskesmas Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, potongan tersebut sebesar 10% dari setiap Nakes disetiap kali pencairan tunjangan dari Dana Kapitasi BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) juga dari Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Dan seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa Kepala Puskesmas Batutua, Irna F.H Mooy Nafi, S.ST saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (26/10/2023) menjelaskan bahwa hal itu adalah kebijakan internal untuk mengakomodir biaya hal-hal yang tidak teranggarkan dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran).
“Ini kebijakan buat jaga-jaga. ambulans mogok atau rusak dijalan bagaimana ? Karna tidak pos anggaran itu di RKA. Itu kebijakan interen kami, tidak ada untuk bilang ada pakai aturan, karna ini kebutuhan kami didalam puskesmas, bukan pribadi saya. Dan ini semua puskesmas sama, bukan hanya Batutua saja. Semua puskesmas ada begini, bahkan lebih dari saya juga,” ungkap Irna Mooy Nafi, Kepala Puskesmas Batutua.