Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

PORTALNTT.COM, KUPANG – Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun memegang Bukti aduan ke Propam Polda NTT (foto istimewa)

Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun memegang Bukti aduan ke Propam Polda NTT (foto istimewa).

Tidak terima (merasa tidak nyaman) dengan fakta redaksi berita acara penyitaan dan berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan pada tanggal 14 Maret 2025 di Polsek Noemuti Polres TTU, dan selanjutnya menolak menandatangan berita acara tersebut, Petronela Tilis Pelapor dugaan pengrusakan pagar kawat duri, layangkan aduan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur. Terkini, Oknum Penyidik Aipda Agustinus Bria Seran yang diketahui menangani kasus tersebut benar di adukan ke Propam Polda Nusa Tunggara Timur.

“Dugaan tidak profesionalnya oknum penyidik pembantu tersebut dalam menangani laporan dugaan pengrusakan yang tertuang dalam Laporan Polisi, nomor : LP/B/43/XII/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, benar ditunjukan dengan mengusir Pelapor dan saksi dari Polsek setempat, tanggal 24 Desember 2024. Oknum penyidik tersebut juga tidak melakukan wawancara saksi pelapor. Ini  adalah fakta yang kami alami,” terang Efrida Kurian (saksi) diamini Pelapor Petronela Tilis yang hanya bisa berbahasa daerah (dawan) kepada media ini, Selasa (18/03/2025) melalui medium telepon WhatsApp.

Merasa tidak nyaman dan sejahtera saat di BAP di Polsek setempat adalah kenyataan yang terus berlanjut sepanjang diminta menghadap.

“Saat pemeriksaan, bukannya bertanya dan mendengar keterangan lalu menuangkan keterangan saksi pelapor dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan, tapi diikuti juga dengan tekanan bahkan ada saja anggota lainnya yang ikut nimrung menjelaskan dengan nada menggurui,” ungkap Elfrida.

Herannya lagi, pemeriksaan terhadap saksi Pelapor dan saksi menguatkan dari saksi pelapor hanya sekali.

“Pertimbangan soal sebelumnya ada persoalan serupa dengan Terlapor Blasius Lopis yang terus berulang dan puncaknya pengrusakan pagar kawat duri di tiga titik di lokasi pagar di Hueknutu, Oemeu,Desa Popnam yang dilakukan Terlapor pada tanggal 24 Desember 2024 ditolak bahkan diabaikan Oknum penyidik tersebut. Kami kemudian berpikir apakah kami lagi berhadapan dengan Terlapor atau sebaliknya dengan oknum penyidik ini,” kesal Efrida.

Kecurigaan soal tidak profesionalnya penyelidikan laporan polisi LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 rupanya benar terjadi.

“Faktanya, saat dipanggil ke Polsek Noemuti pada tanggal 14 Maret 2025 untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan yang sudah disiapkan, kami justru kaget dan heran! Karena di berita acara penyitaan pada point 2 tertulis Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman, tanggal 16 April 2024 dari Tersangka Pelapor Petronela Tilis berupa 1 rol kawat duri dengan panjang 7 (tujuh) meter disaksikan Efrida Manue Kuriun dan Hendro Mani. Sementara pada berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan ada juga tulisan atau redaksi kalimat yang terkesan manipulatif. Redaksi kalimatnya : Kawat duri yang diputuskan itu senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per rol dan pelaku merusakan kawat duri empat (4) rol sehingga nilai kerugian yang saksi alami kurang lebih Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).  Sedangkan Terlapor Blasius Lopis (Tersangka) yang naskah berita acaranya digabung dalam berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan (Petronela Tilis, saksi Elfrida Manue Kuriun dan saksi Agatha Knaufmone), menerangkan bahwa barang bukti dalam perkara ini tidak ada dan kemudian tidak ada barang bukti yang di sita. Terhadap fakta berita acara tersebut kami kemudian protes dan menolak menandatangani dua berita acara tersebut. Saat diminta lagi untuk bubuhkan tanda tangan dengan alasan sudah diubah, saya dan mama Petronela Tilis tetap menolak. Dan karena tidak nyaman dan seimbang kami lalu minta diri kembali ke rumah,” papar Efrida.

Pada tanggal 17 Maret 2025, Oknum penyidik tersebut mendatangi rumah keluarga di Desa Naiola sembari meminta Pelapor Petronela Tilis dan saksi untuk menandatangani berkas berita acara yang katanya sudah diubah itu.

“Mereka datang bawa berkas berita acara untuk minta kami tandatangan tapi kami tetap saja menolak dan menegaskan bahwa ketidaknyamanan yang kami alami telah kami adukan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur. Oknum penyidik tersebut yang datang didampingi salah satu anggota Polsek Noemuti kemudian langsung meninggalkan rumah keluarga,” tutup Efrida.

Media ini kemudian mendapatkan format laporan sekaligus aduan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur, (Selasa, 18/03/2025), Hal Pengaduan Dugaan pelanggaran Profesionalitas Polri yang ditujukan kepada Kadiv. Propam Polri CQ Karo Wabprof Divpropam Polri CQ Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur yang tembusannya disampaikan kepada  Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A, Ketua Kompolnas Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, S.H., M.A, Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Julius Uly, M.Si, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K dan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M, jelas terbaca ada 8 (delapan point) krusial yang diadukan antara lain :

Pada tanggal 24 Desember 2024, Saya bersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun  di Usir Oknum  penyidik  Pembantu  Aipda  Agustinus  Bria  Seran  saat  hendak  mempertegas  surat tanda  penerimaan  laporan  polisi  dengan  nomor  :  STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres  TTU/Polda  Nusa  Tenggara  Timur,  yang  diperkuat  dengan  dasar  Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, dari Polsek setempat.

Setelah dibuatkan  laporan  polisi,  oknum  penyidik/pembantu tersebut  tidak  melakukan pemeriksaan  terhadap  pelapor  (saya  sendiri)  dalam  bentuk  berita  acara  wawancara  saksi pelapor.

Pemeriksaan terhadap  saya  dalam  bentuk  berita  acara  wawancara  saksi  pelapor  baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.

Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut diatas oknum penyidik pembantu tersebut telah  jelasjelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.

5.Setelah  menerima  laporan  atau  pengaduan  tindak  pidana  pengrusakan,  oknum  penyidik tersebut  tidak  kemudian  melakukan  pemeriksaan  di  tempat  kejadian  perkara.  Hal  ini bertentangan  dengan  perintah  undang-undang  nomor  :  8  tahun  1981  tentang  hukum  acara pidana,  kaitannya  dengan  pasal  8  ayat  1 jo  pasal  75  KUHAP  dimana  hasil  pemeriksaan  di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan.  Karena pada berita acara tersebut memuat segala sesuatu yang dilihat, dialami atau di dengar. Berita acara yang dibuat di TKP merupakan alat bukti sah  yakni “Surat”. Dan karena tidak dibuatkan berita acara di TKP ini maka sebagai Pelapor, saya merasa dirugikan.

Pasal 406  KUHP  yang  termuat  dalam  LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek  Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 yang menjadi pasal  sangkaan  pengrusakan  diganti  oknum  penyidik  pembantu  tersebut  dengan  sangkaan pasal 407. Ini sangat merugikan saya karena pengrusakan dilakukan Terlapor Blasius Lopis saat  semua  umat  Kristen  termasuk  saya  Pelapor  lagi  mempersiapkan  diri  untuk  mengikuti perayaan  malam  natal.  Hal  ini  jelas  melanggar  pasal  7  ayat  3  KUHAP  kaitannya  dengan kewajiban mengindahkan norma agama, kesusilaan, kepatutan, kewajaran, kemanusiaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

Penyampaian soal  sebelumnya  ada  kasus  yang  sama  antara  Pelapor  dan  Terlapor  tidak diikuti dengan tindakan penyidikan yang diperlukan sesuai perintah pasal 106 KUHAP.

Pada hari  Jumat  tanggal  14  Maret  2025,  Saya  dan  saksi  Elfrida  Kuriun  menolak menandatangani  Berita  acara  penyitaan  dan  Berita  acara  pemeriksaan  cepat  tindak  pidana ringan  karena  pada point 2 berita acara penyitaan tertulis surat  perintah penyitaan, nomor  : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek  Weliman  tanggal  16  April  2024  dengan  penjelasan  telah menerima  barang  bukti  dari  tersangka  atas  nama  saya  Petronela  Tilis  Alias  Kokleo.  Bukti surat berita acara terlampir.

Sementara  pada  berita  acara  pemeriksaan  cepat  tindak  pidana  ringan  selain  bertentangan dengan sangkaan pasal 406 sesuai laporan polisi, juga tertulis redaksi kalimat  “bahwa kawat duri  yang  diputuskan  itu  senilai  Rp  200.000  (dua  ratus  ribu  rupiah)  per  rol  dan  pelaku merusakan kawat duri empat rol sehingga nilai kerugian yang  saksi alami kurang lebih Rp 800.000  (delapan  ratus  ribu  rupiah).  Redaksi  kalimat  diatas  menurut  saya  (Pelapor)  tidak tepat  alias  jebakan.  Karena  yang  dilaporkan  adalah  tindakan  pengrusakan  yang  dilakukan Terlapor  diluar  kewenangannya  atau  bukan  dalam  penguasaannya.  Terlapor  yang  dianggap cerdas di mata hukum (Pensiunan Guru)  merusakan pagar kawat duri milik saya di tiga titik berbeda dalam satu jalur dan bukan merusakan 4 rol. Berita acara terlampir.

Diketahui, Pengaduan sekaligus laporan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT telah dimasukan pada Senin, 17 Maret 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur,   Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K belum berhasil di konfirmasi. (tim)

Komentar Anda?

Related posts