PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Frans Leburaya yang memperpanjang massa jabatan Direksi dan Komisaris (Dirkom) Bank NTT menyalahi aturan dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahkan OJK menganggap bahwa penerbitan SK tersebut hanya berdasarkan Diskresi (Keputusan yang diambil pejabat pemerintahan, guna mengatasi persoalan kongkret yang didapati pemerintah dalam menjalankan aktifitasnya apabila Undang-Undang tidak berikan pilihan lain atau tidak lengkap mengatur soal hal ini ) Gubernur NTT. Bukan berdasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang perseroan Terbatas.
Memang secara aturan tidak dibenarkan Gubernur mengeluarkan SK itu yang disebut diskresi, tanpa landasan hukum yang jelas. Tapi kami mengerti bahwa sikap ini diambil berdasarkan kondisi dimana bertepatan dengan masa tutup buku, sehingga RUPS tidak dilakukan. Sebab bank ini akan berjalan tanpa pimpinan dan ini jelas akan berdampak pada operasional bank ini” ungkap Winter Marbun, Kepala OJK Perwakilan NTT, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT, Senin 8 Januari 2018 siang.
Namun demikian, tandas Marbun, penerbitan SK berupa Diskresi ini hanya sementara sambil menunggu pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT yang wajib untuk dilakukan segera. Apabila dalam RUPS seluruh pemegang saham menolak SK diskresi ini, maka SK ini akan batal.
“SK ini harus dikuatkan dalam RUPS dan wajib disetujui oleh seluruh pemegang saham,” ungkapnya, tanpa menjelaskan dampak hukum dari ditolaknya pemberlakukan SK tersebut, akibat rasionalisasi biaya operasional yang dikeluarkan kepada para direksi dan komisaris yang diperpanjang massa jabatannya.
Marbun juga menjelaskan, terkait persoalan Bank NTT, pihak OJK sudah sering mengingatkan bahkan menegur manejemen Bank NTT terkait hal ini. Namun teguran tersebut tidak pernah diindahkan, bahkan peringatan soal tingkat kesehatan Bank NTT akibat polemik ini.
“Kita bukan membiarkan juga. Kita sudah ingatkan bank ini berkali kali. Bahkan kita ingatkan soal rating bank ini. Coba mereka umumkan itu berapa, pasti ratingnya turun. Dari ketentuannya Laba ada, NPL cukup, kenapa ratingnya turun,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, disepakati beberapa hal antaranya, Pertama, pihak DPRD NTT setelah menerima penjelasan OJK dan BI terkait perpanjangan SK ini, menyetujui bahwa tindakan tersebut merupakan diskresi Gubernur NTT, yang wajib ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RUPS guna memperkuat SK Diskresi tersebut. Kedua, pelaksanaan Fit and Proper Tes harus segera dilaksanakan dengan melengkapi seluruh syarat yang diberikan OJK. Apabila gagal maka harus dipilih kembali. Ketiga, pihak Bank NTT harus menjelaskan soal rangkap jabatan dalam kepengurusan Bank NTT, khusunya jabatan PLT Direktur Umum dan Direktur Kepatuhan.
OJK Belum Umumkan Hasil Fit And Proper Test
Sementara itu berkaitan dengan pelaksanaan Fit and Proper Test bagi calon direksi dan komisaris Bank NTT yang telah diputuskan dalam RUPS Bank NTT di Maumere Agustus 2017 lalu, sampai sekarang belum menghasilkan apa-apa. Pasalnya, sampai dengan saat ini, berkas yang diminta OJK belum dipenuhi oleh para calon Direksi dan Komisaris yang mengikuti test.
“Kita tinggal menunggu dari Bank NTT. Sebab ada berkas yang tidak lengkap. Kalau sudah dimasukan kita proses. Tapi sampai saat ini belum dimasukan,” jelas Winter Marbun, Kepala OJK Perwakilan NTT, kepada wartawan usai RDP dengan Komisi III DPRD NTT, Senin, 8 Januari 2018
Bahkan Marbun menegaskan, polemik seputar pengelolaan Bank NTT saat ini, akan menjadi penilaian OJK dalam menentukan hasil Fit and Proper test.
“Nanti kita akan nilai kalau memang ada kaitan dengan kinerja yang dilakukan saat ini, akan menjadi pertimbangan kita untuk keluarkan hasil,” pungkasnya. (*FN)