Nenek Petronela Tilis Tidak Terima SPDP dan SP2HP dari Penyidik

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, TTU – Proses dan penanganan Laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan Pelapor, Petronela Tilis ( Nenek Petronela ) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA, bertempat di kantor kepolisian Sektor Neomuti rupanya tidak diikuti dengan pemberian informasi berupa SPDP dan SP2HP. Miris saja!

Kepada media, Kamis (16/01/2024), pukul 6.00 Wita hingga selesai, bertempat di rumah salah satu keluarga di Nai’Ola, Desa Nai’Ola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Pelapor, Nenek Petronela Tilis mengaku jika dirinya sama sekali tidak pernah menerima surat apapun dari tangan Penyidik.

“Saya ini orang tua, orang kampung dan orang bodoh (buta huruf,red) tidak mengerti tentang apa yang pak wartawan tanyakan. Tapi kalau benar itu tahapan dan prosesnya, jujur saja, sampai hari ini, saya tidak pernah terima itu SPDP apalagi SP2HP,” ungkap Petronela dengan dialeg dawan.

Yang terjadi justru sebaliknya.

“Bukan SPDP dan SP2HP yang datang. Yang datang malah keluarga Terlapor dengan maksud berdamai. Sikap saya jelas. Laporan Polisi dugaan perusakan yang sudah ada di tangan Penyidik dan laporannya telah diterima SULISTIYO BUDI, AIPTU NRP 79030109, KA SPKT SEKTOR NOEMUTI, tanggal 24 Desember 2024, biarlah terus berproses hingga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Petronela.

Untuk diketahui, Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar:
Laporan polisi; dan
Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selain itu, pelapor juga mempunyai hak hukum mendapatkan informasi bahkan penjelasan siapa sebenarnya nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024 yang penjelasnnya ada pada SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Sementara Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat.
Diketahui juga SP2HP terdiri dari SP2HP a1, a2, a3, a4 da a5. Sedangkan waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah: Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Hingga berita ini diturunkan Kanitres, Agus Bria, yang kemudian diketahui sebagai Penyidik Pembantu di Unit Kepolisian Sektor Neomuti belum bisa dihubungi media. (tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60