PORTALNTT.COM, SOE – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan tidak pernah berhenti untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat dengan melakukan berbagai macam sosialisasi sebagai cara mendekatkan diri kepada masyarakat dengan berbagi informasi yaitu hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS.
Untuk menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Cabang Atambua, Jumat, (29/11) mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Eirene I. D. Ate menyampaikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi yang disambut hangat dari para hadirin peserta sosialisasi yaitu di antaranya dari kalangan dokter praktik perorangan, kepala puskesmas, dan pimpinan klinik swasta pratama mitra BPJS Kesehatan.
Sosialisasi diberikan oleh I Putu Feri Wibawa selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Atambua.
“Mengutip review dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS kelas 1 segmen mandiri seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp131.195 per orang per bulan tetapi pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp110.000 (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp42.000 (32% dari iuran yang seharusnya),” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada peserta agar jangan pernah beranggapan bahwa negara tidak peduli dalam memenuhi hak warga negaranya.
“Faktanya, sampai saat ini, dari total 221 juta jiwa peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia, sudah ada 135,9 juta jiwa penduduk yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah, artinya pemerintah sudah menanggung setengah lebih. Kita sebagai pemberi pelayanan mari kita bersama bisa mengubah pola pikir masyarakat bahwa sehat itu mahal, bahwa jaminan kesehatan ini harus kita siapkan sebelum kita sakit bukan di saat sakit agar kita tidak terbebani dengan iuran,” ungkapnya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Eirene, dalam Perpres tersebut ada kenaikan iuran yang harus dipahami untuk disampaikan kepada masyarakat di tempat kerja masing-masing.
“Dengan melihat penjelasan tersebut kita dapat melihat kenaikan iuran kali ini sebenarnya masih belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, di sini kita dapat melihat bagaimana peran Negara hadir dalam memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya dengan iuran yang masih bisa dijangkau dan bagi masyarakat tidak mampu di sini pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan dengan membayarkan iuran bagi masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan Bapak dan Ibu sekalian dapat memahami materi terkait kenaikan iuran ini untuk disampaikan kepada masyarakat,” pesannya.
Sosialisasi ditutup dengan diskusi menarik melalui tanya jawab antara Fery dengan peserta. Ifon Diana Manafe, selaku Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten TTS menambahkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dan dapat menambah wawasan tentang gotong royong terkait iuran kesehatan. (Red)