PORTALNTTCOM, KOTA KUPANG – Sikap terpuji ditunjukkan Edwin Lim, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lanaus, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2016.
Pantauan media ini, dihadapan mejelis hakim, terdakwa Edwin Lim didampingi Kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 169 juta, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/7).
“Selaku warga negara yang baik, ini wujud niat baik klien saya, kami membayar kerugian negara ini, jika itu benar!!! Tapi kan kita belum tahu apakah nanti putusan hakim karena hakim tidak mengikat kerugian negara berdasarkan tuntutan dan perhitungan. Kalau misalnya kelebihan pembayaran, kita minta kembali uangnya,” ungkap Fransisco Bessi yang akrab disapa Sisko pada media ini usai persidangan.
Sisko mengakui niat baik kliennya mengembalikan kerugian negara ini sebelum adanya putusan, artinya tidak menghilangkan dugaan kasus ini, namun akan menjadi pertimbangan jaksa sebelum melakukam tuntutan.
“Kami membayar berdasarkan perhitungan dari inspektorat. Karena dalam perkara ini ada beberapa hal perbedaan perhitungan yang belum nyata dan pasti mengenai kerugian sehingga kami mengambil perhitungan dari inspektorat. Dari jaksa sendiri dalam surat dakwaannya Rp. 179 juta, inspektorat Rp. 169 juta dan juga dalam sampel berkas perkara Rp. 384 juta. Jadi kami ambil dari inspektorat sebagai sampel perhitungan kerugian negara,” jelas pengacara lulusan S2 hukum ini.
Ditanya tentang pasal apa yang didakwakan pada kliennya, Sisko menjelaskan dalam perkara ini Kejari TTU menetapkan dua tersangka yakni kepala desa Lanus, Yohanes Sumu dan Edwin Liem sebagai suplayer.
“Saya mewakili klien saya, Edwin Lim, dan dalam tuntutan dakwaan JPU, kliennya saya dituntut pasal Pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” tandas Sisko.
Sidang akan kembali dilanjutkan tanggal, Selasa 31 Agustus 2018 dengan agenda tuntutan JPU. (Jefri)