Menteri Kesehatan Putuskan Kabupaten Rote Ndao, NTT Belum Bisa Terapkan PSBB

PORTALNTT.COM, JAKARTA – Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Rote Ndao, NTT belum bisa diterapkan. Hal tersebut dikarenakan wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Pada tanggal 6 April 2020 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.

Read More

Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan Agus Putranto memutuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB. Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao tanggal 11 April 2020.

“PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan dipituskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,” katanya Minggu (12/4) di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Walaupun belum dapat diterapkan PSBB, Menkes berharap Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Komentar Anda?

Related posts