Masyarakat Peduli Keadilan Minta Saksi Ahli Nyatakan Pendapat Dengan Benar Jangan Berdasarkan Pendapatan

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis dan Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) melakukan aksi demonstrasi di depan pengadilan negeri kelas 1A Kupang, Senin (7/2/2022).

Aksi unjuk rasa dilakukan bersamaan dengan sidang Pra Peradilan SP3 Polda NTT atas laporan BPR Christa Jaya terhadap Notaris Albert Riwukore. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan pendapat ahli.

Ketua MPK, Tivon Leba menyampaikan agar saksi ahli yang dihadirkan agar memberikan pendapat sesuai dengan kajian-kajian akademis, asas-asas hukum umum, yurisprudensi dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bukan karena pendapatan.

“Saksi ahli berikan pendapat dengan benar jangan berdasarkan pendapatan,” sebut Tivon.

Menurutnya, SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara) oleh Polda NTT sudah benar karena telah melalui gelar perkara yang melibatkan semua satuan fungsi pada Polda NTT.

“Halim harus memutuskan perkara seadil-adilnya dan mempertimbangkan Marwah Polda NTT ,” pinta MPK.

Berikut pernyataan sikap MPK:

1. Hakim harus obyektif dan independen. Tidak boleh terpengaruh dengan pesanan dan pertemanan.
2. Saksi ahli harus menyatakan pendapat dengan benar jangan berdasarkan pendapatan.
3. Mari berantas mafia dan modus-modus kredit yang merugikan masyarakat.
4. SP3 Polda NTT sudah benar dan obyektif.
5. Kasus perdata jangan disiasati dibawa ke ranah pidana.
6. OJK harus berantas praktek Bank dalam Bank yang merugikan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Notaris Albert Riwukore selaku terlapor menilai dengan adanya SP3 oleh Polda NTT maka semakin jelas bahwa upaya pihak pelapor untuk mencari celah hukum untuk menyudutkan dirinya semakin sempit bahkan tidak ada ruang lagi.

“Kasus ini pernah diadukan secara perdata dan mereka kalah 4 kali,” tandas Riwukore.

Namun, Riwukore menghargai langkah hukum yang diambil pihak pelapor dengan melakukan Pra peradilan terhadap putusan SP3 oleh Polda NTT.

“Ketika pihak pelapor menempuh jalur pra peradilan maka itu adalah jalur hukum yang benar dan kita sangat menghargai apa yang menjadi hak pelapor,” ungkapnya.

Ia pun bersabar menanti putusan yang dijadwalkan tanggal 9 Februari 2022 nanti.

“Kita menunggu hasil putusan nanti. Baru setelah itu kita ambil langkah hukumnya,” tegas Riwukore.

Riwukore Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Putusan Sidang Pra Peradilan

Notaris Albert Riwukore akan menempuh jalur untuk melaporkan seorang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pra Peradilan atas SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara) Polda NTT.

Menurut Riwukore, fakta hukum sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan saksi tersebut di depan Hakim.

“Salah satunya adalah, keterangan saksi yang menyatakan bahwa pemecahan sertifikat induk tanpa diketahui pihak-pihak tertentu. Yang mana, hal ini mampu dibuktikan bahwa pemecahan sertifikat induk diketahui pihak-pihak tertentu,” jelas Riwukore, pada PortalNTT.com, Jumat (4/2/2022) di Kupang.

Riwukore melanjutkan, keterangan saksi ditengarai hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Sebagai terlapor saya akan ambil langkah hukum setelah proses pra peradilan ini,” tegasnya.

Langkah hukum yang akan dilakukan adalah melaporkan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dipersidangan ke pihak kepolisian.

“Saya sangat mengharapkan pemberian keterangan palsu ini harus disidik oleh kepolisian untuk mendapatkan hal-hal yang sesungguhnya terjadi sehingga tidak gampang orang memberikan keterangan di pengadilan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” pintanya.

Ia melanjutkan, ada aturan hukum yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan yaitu Pasal 242 KUHP.

“Ayat (2) pasal 242 KUHP menyebutkan hukumannya 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa,” pungkas Riwukore.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60