Masyarakat Peduli Keadilan Minta Hakim Obyektif Dalam Memutuskan Permohonan Pra Peradilan BPR Christa Jaya Terhadap SP3 Polda NTT

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis dan Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) melakukan aksi demonstrasi di depan pengadilan negeri kelas 1A Kupang, Senin (7/2/2022).

Tivon Leba selaku ketua MPK meminta pengadilan harus bersikap obyektif terhadap permohonan Pra peradilan BPR Christa Jaya terhadap SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara) yang dibuat PoldaNTT.

Menurut Tivon, Hakim harus benar-benar mencermati dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang tidak berdasarkan pada kajian-kajian akademis, asas-asas hukum umum, yurisprudensi dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Mempertimbangkan pula Marwah Polda NTT karena penerbitan SP3 tersebut telah melalui gelar perkara yang melibatkan semua satuan fungsi pada Polda NTT.

“Memutuskan perkara seadil-adilnya,” pinta MPK.

Berikut pernyataan sikap MPK:

1. Hakim harus obyektif dan independen. Tidak boleh terpengaruh dengan pesanan dan pertemanan.
2. Mari berantas mafia dan modus-modus kredit yang merugikan masyarakat.
3. SP3 Polda NTT sudah benar dan obyektif.
4. Kasus perdata jangan disiasati dibawa ke ranah pidana.
5. OJK harus berantas praktek Bank dalam Bank gang merugikan masyarakat.
6. Saksi ahli harus menyatakan pendapat dengan benar jangan berdasarkan pendapatan.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60