Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Rote Ndao Larang Segala Bentuk Aktivitas Kampanye

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik menghimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan masa tenang Pilkada 2024, terhitung dari tanggal 24 – 26 November 2024. Hal tersebut turut mempertegas bahwa masa kampanye telah berakhir pada 23 November 2024. Untuk itu sejak hari ini akan dilakuka  Patroli secara langsung maupun secara online.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,saat konfirmasi media ini pada, Minggu (24/11/2024) menghimbau agar peserta Pilkada 2024 segera melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK).

“KPU sudah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu dan tim kampanye, berkaitan dengan pencopotan APK (Alat Peraga Kampanye),” jelas Demsi Toulasik, Ketua Bawaslu Rote Ndao.

Lebih lanjut, Demsi Toulasik juga menjelaskan bahwa Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yakni Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

Juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada. Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Aturan tersebut juga menegaskan larangan larangan keras untuk para paslon peserta Pilkada beserta tim dan pendukung agar tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Demsi juga menghimbau dalam masa tenang masyarakat di larang berkumpul dalam urusan diskusi politik dan masyarakat juga diharapkan membantu dalam pengawasan sehingga di pastikan tidak adanya upaya Money Politik. Selain itu, netralitas Pengawas Pemilu maupun Penyelenggara hingga para ASN maupun TNI/POLRI harus benar benar dijunjung.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60