PORTALNTT.COM, KUPANG – Tujuh orang tokoh masyarakat (tomas), Desa Pariti Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT, mendatangi Komisi IV DPRD NTT dan meminta agar wakil rakyat bisa mendukung warga untuk memberhentikan aktivitas tambang galian C di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, yang dikelola oleh 6 perusahaan.
Adapun perusahaan-perusahaan itu yang saat ini sedang melakukan penambangan Galian C adalah, CV Dua Putra Perkasa, CV Karunia Indah, CV Star, CV Surya Utama, CV HMN dan CV Camplong Kuari.
Para tokoh asal Pariti tersebut diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD NTT, Angelino Da Costa, dan enam orang anggota Komisi IV masing-masing Jefry Un Banunaek, Eldat Nenabu, Noviyanto Umbu Pati Sangu Ate Lende, Yohanes Rumat, Merci Piwung, dan Pdt. Adriana R. Kahi Awa Kossi.
Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD, salah satu tokoh masyarakat Theofridus Taso mengatakan tujuan mereka mendatangi DPRD Provinsi NTT, karena mereka merasa dirugikan dengan kehadiran tambang galian C yang ada di wilayah itu.
“Masyarakat di sekitar kali noelbiboko sebelum adanya pertambangn tidak pernah mengalami bencana banjir atau erosi, tapi sejak ada pertambangan itu saya bersama masyarakat khususnya di dusun 6 yang kurang lebih ada 100 KK selalu mengalami musibah banjir dengan kerugian materi yang cukup banyak. Bagi kami masyarakat kecil kerugian itu sangat menyengsarakan. Untuk saya pribadi sudah mengalami musibah 3 kali dan yang paling terberat itu terjadi pada tahun 2015,” kata Theofridus.
Menurut Theofridus sejak kehadiran pertambangan itu masyarakat tidak pernah diberikan sosialisasi sedikitpun, baik dari pemerintah maupun pengusaha.
“Kami masyarakat tidak pernah melarang aktifitas tambang tersebut, itu boleh-boleh saja. Tapi pengusaha tidak pernah memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar. Mereka yang untung dan kami masyarakat kecil yang sengsara,” tegas pria berdarah Flores ini.
Terkait hal itu, Ketua Komisi IV DPRD NTT, Angelino Da Costa, mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Bapa-bapa harap bersabar, beri kami waktu untuk bekerja sesuai kewenangan kami. Segera kami akan turun memantau di lapangan dan meminta penjelasan pemerintah dalam hal ini dinas pertambangan provinsi NTT,” kata Angelino.
Anggota komisi IV Jefri Un Banunaek mengatakan pemberian ijin galian C itu ketika dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kupang tentu telah melalui berbagai tahapan sampai ijin Amdalnya keluar. Untuk itu pihak DPRD melalui komisi IV akan menerima aspirasi yang disampaikan untuk ditindak lanjuti.
“Kami tidak bisa langsung memutuskan ini benar atau mana yang salah, nanti kami akan memperkaya tambah data, kami turun lagi ke dan lapangan untuk bisa dicarikan solusi yang tepat,” katanya.
Jefri menambahkan pertambangan itu rawan dengan konflik.
“Kalau bapa-bapa telah mempercayakan hal ini kepada kami maka kami harapkan agar tolong hindari konflik karena hal itu tentunya akan menyusahkan diri sendiri. Seandainya ada konflik maka itu sama saja bapa-bapa tidak mempercayai kami,” tegas Jefri. (Epy)