PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terkait polemik raibnya Dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Desa Meoain Tahun Anggaran 2019 sebesar 68 juta rupiah ternyata masih belum diselesaikan oleh mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Meoain, yakni Drs. Yunus Manu.
Dimana seperti yang sebelumnya telah diberitakan oleh media ini bahwa mantan Pj Kades Meoain menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh dalam menyetor kembali Dana SILPA tersebut paling lambat akhir bulan Oktober 2020. Namun ternyata hingga akhir bulan Oktober, ternyata Mantan Pj Kades Meoain baru setor kembali 15 juta rupiah saja.
Camat Rote Barat Daya (RBD), Jusup B Messakh,S.Pd saat di temui oleh media ini di ruang kerjanya, Kantor Camat RBD pada, Senin (2/11/2020) menjelaskan bahwa pihaknya sudah panggil mantan Pj Kades Meoain. Namun karna pihak Inspektorat Rote Ndao juga memanggil mantan Pj Kades Meoain, sehingga yang bersangkutan belum sempat penuhi panggilan Camat RBD.
“Sebenarnya kami sudah panggil dia untuk menghadap. Namun disaat bersamaan ada Surat masuk dari Pihak Inspektorat Rote Ndao yang meminta kami untuk menyampaikan pada mantan Pj Kades Meoain untuk memenuhi panggilan dari Inspektorat Rote Ndao terkait Dana SILPA itu,” jelas Jusup Messakh, Camat RBD.
Atas hal tersebut, mantan Pj Kades Meoain, Drs. Yunus Manu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media ini pada, Selasa (3/11/2020) menjelaskan bahwa pernyataan yang dia buat sebelumnya hanya untuk mengamankan dirinya agar bisa mengikuti pencalonan Kades di Desa Meoain, Karna sesungguhnya bukan dia yang menggelapkan dana SILPA tersebut.
“Karna saya mau maju di Pilkades Meoain, makanya saya buat pernyataan di Kecamatan untuk bertanggung jawab atas uang itu. Tapi sebenarnya itu uang, Roi (mantan bendahara) yang makan. Tapi karna saya juga Kuasa pengelola anggaran, jadi pihak kecamatan minta saya juga harus tanggung jawab. Makanya saya hanya bantu 15 juta rupiah saja,” ungkap Yunus Manu.
“Karena kemarin saya sudah dipanggil di Inspektorat dan mantan bendahara sudah diperiksa dan sudah buat surat pernyataan bahwa paling lambat tanggal 15 November ini Bendahara sudah harus lunasi semua itu. Karna Bendahara sudah palsukan fotocopy rekening koran juga,” lanjut Yunus Manu, menjelaskan.
Sementara itu, mantan bendahara Desa Meoain, Romanci Dami atau biasa disapa Roi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan pada media ini bahwa dia lakukan semua itu atas perintah atasan, yakni mantan Pj Kades Meoain, Drs. Yunus Manu.
“Kalo dia (mantan Pj Kades Meoain) bilang begitu, maka itu lelucon. Jadi benar kemarin kami sudah buat pernyataan di Inspektorat yang isinya memang memberatkan pada saya, tapi itu karna kami sudah sepakat untuk besok akan ketemu dan selesaikan secara bersama. Karna soal fotocopy rekening koran itu, saya lakukan atas perintah dia,” ungkap Romanci Dami.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao, Fecky M Boelan, SE meminta agar Inspektorat Rote Ndao harus segera minta mantan Pj Kades Meoain untuk selesaikan hal tersebut sebelum jadi suatu masalah hukum.
“Kalo Inspektorat sudah tau hal ini, mestinya mereka cepat tanggap segera panggil mantan Pj Kades untuk klarifikasi karna Dana SILPA itu tentu berdampak pada pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di desa. Jadi Inspektorat harus turun investigasi dan kalo benar dana itu telah raib, maka Inpspektorat harus tegas untuk meminta mereka segera kembalikan Dana SILPA itu,” tegas Fecky Boelan.
“Inspektorat ini kita seperti sudah tidak percaya lagi. Karna sejumlah masalah di desa-desa yang sudah kami (Komisi A) sepakati dalam rapat bersama Inspektorat, mereka sama sekali tidak menindaklanjuti hasil rapat itu. Inspektorat sangat lemah, atau jangan sampai ada tendensi lain sehingga Inspektorat seolah-olah tutup mata dan telinga terhadap persoalan di banyak desa yang seperti di Desa Meoain,” lanjut Fecky Boelan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kab. Rote Ndao, Arkalaus Lenggu,S.Pd, M.Si yang sudah beberapa kali dihubungi oleh media ini melalui sambungan telepon pada Selasa (3/11/2020) namun yang bersangkutan tidak merespon.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali