Mantan Pimpinan Cabang Bank NTT Surabaya Resmi Ditahan

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik bidang pidsus, Mantan pimpinan Bank NTT cabang Surabaya, Didakus Leba yang telah ditetapkan tersangka akhirnya ditahan.

Didakus yang menggunakan rompi pink digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Mapolres Kupang dengan pengawalan ketat.

Read More

Terpantau, Didakus Leba didampingi kuasa hukumnya, Marsel Radja.

Sebelumnya diberitakan, Kajati NTT Dr Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020) mengumumkan mantan Pimpinan Bank NTT cabang Surabaya, Didakus Leba resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih dengan estimasi kerugian Rp 127 miliar.
Menurut Kajati penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi yang sesuai estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar lebih.

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka sudah ada 8 tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka masing-masing, Siswanto Kodrata dengan nilai kredit Rp 10 miliar,Willyan Kodrata Rp 10 miliar, Loe Mei Lien alias Indrasari Rp 10 miliar, Ilham Nurdiyanto Rp 10 miliar, Muhammad Ruslan Rp 40 miliar, dan Yohanes Ronald Sulayman dengan nilai kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit modal investasi Rp 5 miliar, serta Stefanus Sulaiman.

Penulis dan Editor : Jefri Tapobali

Komentar Anda?

Related posts